Trafficking dalam Pandangan Hukum Pidana Islam
DOI:
https://doi.org/10.14421/jkii.v1i1.1058Keywords:
human trafficking, pidana IslamAbstract
Kajian ini bertujuan untuk memahami humantrafficking dalam pandangan pidana Islam. Kajian ini adalah penelitian kepustakaan (literaturereview) sehingga sumber-sumber yang digunakan adalah data kepustakaan baik primer maupun sekunder yaitu buku dan hasil penelitian yang relevan dengan tema. Hasil penelitian ini adalah, pertama, dalam wacana Islam klasik, trafficking dikenal dengan istilah bai` al-bigha` yang secara tekstual berarti jual beli pelacur. Kedua, dalam literatur hukum Islam, trafficking bisa diqiyaskan dengan perbudakan meskipun dalam praktiknya hal itu lebih kompleks sehingga bisa dikatakan bahwa trafficking adalah model perbudakan era modern.Ketiga, dalam kajian fikih jinayah, trafficking dapat dianalogikan dengan tindakan perkosaan dan perampasan(hirabah). Alhasil, pada prinsipnya Islam melarang segala bentuk eksploitasi termasuk eksploitasi dan perdagangan perempuan. Hukum trafficking dalam fikih jelas dilarang, diharamkan dan pelakunya menjadi musuh Allah SWT. Karena permasalahan trafficking dipengaruhi oleh multifactor yang saling berkait, maka untuk penanganannya juga perlu dilakukan dengan multi pendekatan mulai dari pendekatan agama, sosial, budaya, hukum, hingga ekonomi.
[The purpose this study is to understand human trafficking in Islamic perspective, especially in criminal law. This is a literature study so the references islibrary sources both primary and secondary sources. The main findingsof this study are: first, historically human trafficking terminology is bai` al- bigha`,that means whore. Second, in the literature of Islamic law, human trafficking is a kind of slavery, although that is more complex. Third, human trafficking is seen as hirabah (sezing and rape). So, principally Islam does not allow some exploitation, especially human and woman exploitation. There are many factors of human trafficking took place so we needs an interrelated
approach and strategy to solve it including religious, socio-cultural, law, and economy approaches.]
Downloads
References
Ashghar Ali Engineer, Hak-hak Perempuan dalam Islam, terj. Farid Wajidi, Yogyakarta: Yayasan Bentang Budaya, 1994
Anas Qasim Ja`far, Muhammad, al Huquq al Siyasiyah li al Mar`ah, Kairo: Dar al Nahdlah, tt
Amstrong, Karen, The End of Silence Women and Priesthood, London: Fourth Estate, 1993
Hanani, Silvia, Memutus Mata Rantai Perdagangan Perempuan melaui Pendekatan Islam Sebagai Salah Satu Usaha membangun Masyarakat yang Berkeadaban di Era Global Di Indonesia. Makalah dalam acara Annual Conference on Islam in Indonesia (ACIS) VII, Pekanbaru, 21-24 November 2007.
Hasyim, Syafiq, Hal-hal yang tak Terpikirkan tentang Isu-isu Keperempuaanan dalam Islam, Bandung: Mizan, 2001
Indaryani, Mamik, Pendidikan Kritis untuk Mencegah Pedagangan Perempuan dan Anak, Makalah dalam rangka Peringatan Hari
Kartini tahun 2008, Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak ( JPPA) Kabupaten Kudus, 30 April 2008
Karmi, Ghada, Women, Islam and Patriarchalism, New York: New York University Press, 1990
King, Gilbert, Woman, Child for Sale: The New Slave Trade in 21st Century, New York: Chamberlain Bros, 2004
Munhanif, Ali, (ed), Perempuan dalam Literatur Islam Klasik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2002
Suhandjati Sukri, Sri, Perempuan Menggugat, Semarang: Pustaka Adnan, 2002
Unit PPA Polres Kudus, Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Implementasinya, Makalah dalam rangka Peringatan Hari Kartini tahun 2008, 30 April 2008
UU No. 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang