Peran Laki-Laki dalam Program Pemberdayaan Perempuan

Authors

  • Pajar Hatma Indra Jaya Jurusan Pengembangan Masyarakat Islam, Fakultas Dakwah dan Komunikasi, UIN Sunan Kalijaga

DOI:

https://doi.org/10.14421/musawa.1.171.70-85

Keywords:

pemberdayaan, akses ke pinjaman bank, kontrol aset, peran gender

Abstract

Muhammad Yunus percaya bahwa membuka akses ke pinjaman bank merupakan cara yang paling penting untuk pengentasan kemiskinan dan wanita lebih dapat dipercaya dalam menggunakan uang daripada laki­laki. Cara ini berhasil dipraktikan Yunus di Bangladesh yang diapresiasi dengan hadiah nobel perdamaian. Keberhasilan tersebut telah menggugah banyak negara untuk menerapkan model­nya, termasuk Indonesia dengan program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Mandiri di daerah pedesaan. Program ini memberikan akses khusus kepada perempuan untuk memperoleh pinjaman, sedangkan laki­laki tidak diperbolehkan mengakses program. Menjadi penting untuk memeriksa bagaimana peran laki­laki dalam penggunaan pinjaman dari Program SPP, mengingat dominasi budaya patriarki dalam masyarakat Jawa. Makalah ini menemukan bahwa ada beberapa jenis peran laki­laki dalam program. Salah satu jenisnya dramaturgi; meskipun perempuan secara resmi mengambil pinjaman, tetapi suaminya yang benar­benar menjalankan bisnis tersebut.

[Muhammad Yunus believes that opening access to bank loan is the most important way for poverty alleviation and women are more credible than men in monetary management. This method is successfully practicing in Bangladesh and Yunus got the Nobel Peace Prize. This success story has inspired many countries to implement its models, including Indonesia with the Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Mandiri program in rural areas. The program provides special access to women to obtain a loan, while men are not allowed to access the program. It becomes important to examine how the male role in using the SPP loan program is due to the dominance of patriarchal culture among Javanese societies. This article discovers that there are several types of male role in this program, one of them is type of dramaturgy; the woman formally takes the loan, but her husband who actually runs the business.]

Downloads

References

Amiruddin, M & Purnama, L. “Tragedi Kelaparan Nasional dan Feminisasi Kemiskinan.” Jurnal Perempuan No. 42 (2005): 19-31.

Anggraini, Dewi. “Pemberdayaan Perempuan Melalui Simpan Pinjam Untuk Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Perdesaan (Studi Di Dusun Taskombang, Desa Taskombang, Kecamatan manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah).” Skripsi, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2013.

Bernasek, Alexandra. “Banking on Social Change: Grameen Bank Lending to Women.” International Journal of Politics, Culture and Society, Vol. 16 No. 3 (2003): 369-371 dan 382.

Darmodiharjo, Darji & Sidharta. Pokok­Pokok Filsafat Hukum. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2006.

Demartoto, Argyo. Menyibak Sensitifitas Gender dalam Keluarga Difabel. Surakarta: UNS Press, 2006.

Dzuhayatin, Siti Ruhaini. Kajian Jender di Perguruan Tinggi Islam Indonesia: Catatan dari PSW IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Dalam Komaruddin Hidayat dan Hendro Prasetyo (ed), Problem dan Prospek IAIN Antologi Pendidikan Tinggi Islam, Departemen Agama RI, Jakarta, 2000.

Fakih, Mansour. Sesat Pikir Teori Pembangunan dan Globalisasi. Yogyakarta: Insist Press, 2001.

Geertz, Hildred. Keluarga Jawa. Jakarta: Grafiti Press, 1982.

Handayani, Christina S. & Novianto, Ardhian. Kuasa Wanita Jawa. Yogyakarta: LKiS, 2008.

Hendriasyah, Haris. Wawancara, Observasi, Dan Focus Group: Sebagai Intrumen Penggalian Data Kualitatif. Jakarta: Rajawali Press, 2013.

Hubeis, Aida Vitalaya S. Pemberdayaan Perem­ puan Dari Masa Ke Masa. Bogor: IPB Press. 2010.

Johnson, Doyle Paul. Teori Sosiologi Klasik Dan Modern: Jilid II. Jakarta: Gramedia Pustaka, 1990.

Khairina, Wina. Audit Sosial PNPM Mandiri Desa Sembahe Baru, Kec. Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Hasil Penelitian, Gapri, Jakarta, 2010.

Kompas. “Laba BRI Rp 18,5 Triliun.” Kompas. 1 Februari 2013.

Kompas, “Akses Keuangan Dorong Ekonomi, Perbankan Tanpa Kantor Jadi Solusi”, Kompas, 27 Februari 2013.

Kusuma, Rina Sari & Vitasari, Yuan. “Gendering the Internet: Perempuan pada Ruang Gender yang Berbeda.” Jurnal ILMU KOMUNIKASI, Vol. 14 No. 1 (2017): 129. Mahastanti, Linda Ariany & Nugrahanti, Yeterina Widi. “Bias Gender Dalam Akses Kredit Perbankan (Studi pada Pengusaha Mikro dan Menengah di Salatiga).” MODUS, Vol. 25, No. 2 (2013): 139, 149, 150.

Mainsah, Evaristus, dkk. Grameen Bank: Taking Capitalism to the Poor. New York: The Trustees of Columbia University, 2004.

Marhaeni. Perkembangan Studi Perempuan, Kritik, dan Gagasan Sebuah Perspektif Untuk Studi Gender Ke Depan. Bali: Universitas Udayana, 2007.

Moleong, Lexy. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdyakarya, 2000.

Muhajir, Noeng. Metode Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Rake Sarakin, 1990.

Yunus, Muhammad. Bank Kaum Miskin. Tangerang: Marjin Kiri, 2007.

Yunus, Muhammad & Weber, Karl. Bisnis Sosial: Sistem Kapitalisme Baru yang Memihak Kaum Miskin. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2011.

Sakti,Ali. “Pemetaan Kondisi Dan Potensi BMT: Kemitraan dalam rangka Memperluas Pasar & Jangkauan Pelayanan Bank Syariah kepada Usaha Mikro.” Jurnal al­ Muzara’ah, Vol. I No. 1 (2013): 2.

Syam, Nur. Agama Pelacur: Dramaturgi Transendental. Yogyakarta: LKiS, 2011.

Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah, Tata Cara Pendirian BMT. Jakarta: PKES Publishing, 2008.

Rachmina, Dwi. “Fenomena Kesetaraan Gender Dalam Kredit.” Jurnal Agribisnis dan Eko­ nomi Pertanian, Volume 3. No 1 (2009): 15.

Rokhimah, Siti. “Patriarkhisme Dan Ketidakadilan Gender.” Muwâzâh, Volume 6 Nomor 1 (2014): 141-144.

Laporan

Laporan MAD tahun 2012 judul Musyawarah Antar Desa: Pertanggungjawaban UPK dan Tutup Buku Tahun 2012, Selasa 29 Januari 2013.

Peraturan Perundang-undangan

Majelis Umum PBB, Universal Declaration of Human Rights, 10 Desember 1948, lihat http://www.un.org/en/universal-declaration-human-rights/

The Cairo Declaration On Human Rights In Islam, 5 Agustus 1990, lihat http://hrlibrary. umn.edu/instree/cairodeclaration.html

Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Sumber Online

Microcredit Summit, Homepage of the Microcredit Summit. September 2002. Availanble: http://www.microcreditsummit.org/ dalam Sadik Hasan, Micro Credit & Grameen Bank: a New Approach Toward Development, Asian Affairs.

Downloads

Published

2018-01-30

Issue

Section

Articles
Abstract Viewed = 1049 times | PDF downloaded = 682 times