Kontekstualisasi Larangan Talak Ketika Istri Sedang Haid

Authors

  • Muhammad Isna Wahyudi Pengadilan Agama Bima, NTB

DOI:

https://doi.org/10.14421/musawa.1.171.62-69

Keywords:

ikrar talak, istri haid, pengadilan agama, iddah, illat hukum

Abstract

Menurut hukum Islam tradisional dalam kitab-kitab fikih, pengucapan talak kepada istri yang sedang haid adalah bertentangan dengan syari’ah (bid’i), perbuatan tersebut dilarang dan dianggap berdosa. Larangan yang demikian didasarkan pada kasus Abdullah bin Umar yang menceraikan istrinya pada saat istrinya sedang haid, sebagaimana diriwayatkan dalam hadis. Hakim­hakim pengadilan agama sering menghadapi masalah dalam memenuhi ketentuan larangan tersebut. Mereka akan menunda ikrar talak ketika istri sedang haid, kecuali pihak suami meminta hakim untuk tetap melanjutkan, dan pihak istri sepakat. Artikel ini membahas kontektualisasi larangan tersebut dalam praktik hukum perceraian di pengadilan agama saat ini. Dengan menggunakan pendekatan kontekstual, penulis menemukan bahwa illat hukum larangan tersebut adalah untuk menghindari kesewenangan suami dalam menceraikan istrinya, dan illat hukum yang demikian tidak dapat ditemukan dalam praktik hukum perceraian di pengadilan agama saat ini.

[According to traditional Islamic law in fiqh books, declaring talak to a wife who has her period or menstruation is not permitted and, if it happens, is considered bid’i talak and is viewed as a sin. This prohibition is based on a hadith in the case of Abdullah ibn Umar who divorced his wife when she got her period. The judges of the religious courts usually face several obstacles to obey that rule. They will postpone talak declaration when the wife is in her period, except that the husband side asks the judges to proceed, and the wife agrees. This article discusses the contextualization of the prohibition in the current legal practice of divorce in religious courts. Using contextual approach, the author finds that a legal aspect for this prohibition is to avoid the husband’s arbitrariness in divorcing his wife, and this consideration cannot be found at the legal practice of divorce at religious courts currently.]

Downloads

References

Az-Zahabiy, Muhammad Husayn. Asy­Syari’ah al­Islamiyyah: Dirasah Muqaranah bayna Mazahib Ahl as­Sunnah wa Mazahib al­Ja’fariyyah, Mesir: Dar al-Kutub al- Hadisah, 1388 H/1968 M.

Esposito, John L., & Natana J. Delong-Bas, Women in Muslim Family Law, second edition. Syracuse, New York: Syracuse University Press, 2001.

Lailiyah, Roselatul. “Pemahaman Hakim tentang Thalaq Bid’i dan Penerapannya di Pengadilan Agama Mojokerto” (Skripsi, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, 2014), tidak diterbitkan.

Sabiq, As-Sayid. Fiqh as-Sunnah, Kairo: al- Fath Li al-A’lam al-‘Arabiy, t.n p, t.t, 3 Juz. Smith, W. Robertson, Kinship and Marriage in Early Arabia, new edition, edited by Stanley

A. Cook, Oosterhout N. B, Netherlands: Anthropological Publications, 1966.

Wahyudi, Muhamad Isna. “Kerancuan Putus- an Perceraian di Lingkungan Peradilan Agama,” Jurnal Mimbar Hukum dan Per­ adilan, Pusat Pengembangan Hukum Islam dan Masyarakat Madani (PPHIMM), Edisi No. 76, 2013.

Peraturan Perundang-undangan

Kompilasi Hukum Islam. “Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 terkait Pelaksanaan UU Perkawinan.” (1975).

“R.Bg (Rechtsreglement Voor de Buitengewesten) atau Reglemen Hukum Daerah Seberang.” (1927).

“Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 terkait Tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura.” (1947).

Sumber Online

Ahmadi. “Pemahaman Hakim Tentang Talak Bid’i dan Penerapannya di Pengadilan Agama Lumajang,” Asy­Syari’ah Jurnal Hukum Islam no. 2 vol. 2 (Februari 2017):

-64, https://www.ejournal.inzah.ac.id/index.php/assyariah/article/view/68

al Dayila, Hasan bin Ghalib. “ ” 25 Maret 2019 http://www.islamtoday.net/bohooth/artshow-86-9477.htm

Attamimy, H.M., “Menceraikan Istri dalam Keadaan Haid,” Tahkim, Jurnal Syariah dan Hukum (May 2009). https://jurnal tahkim.wordpress.com/2009/05/10/menceraikan-istri-dalam-keadaan-haid/

Hosseini, Ziba Mir. “ The Construction of Gender in Islamic Legal Thought and Strategies For Reform,” HAWWA, No. 1 (2003), http://www.drsoroush.com/PDF/E-CMO-20010610-Ziba_MirHosseini.pdf,

‘Utsaimin, Ibnu. Syarh al­Mumta’ ‘ala Zad al­Mustaqni’ dimuat dalam http://www.feqhweb.com/vb/t19496.html diakses tanggal 1 April 201.

Downloads

Additional Files

Published

2018-01-30

Issue

Section

Articles
Abstract Viewed = 2239 times | PDF downloaded = 1595 times wahyudi downloaded = 0 times