Kontekstualisasi Hukum Waris Dalam QS. An-Nisa [4]:11 (Studi Pembagian Harta Warisan Pada Masyarakat Adat Kampar)

Authors

  • Marro’aini Marro’aini UIN Sunan Kalijaga
  • Nor Kholis UIN Sunan Kalijaga

DOI:

https://doi.org/10.14421/musawa.2019.181.93-104

Keywords:

Adat, Islam, Keadilan, Perempuan, Warisan

Abstract

Masyarakat Kampar memiliki hukum adat yang telah diamalkan secara turun-temurun dalam hal pengaturan warisan, namun tidak sama ketetapan pembagiannya sebagaimana telah disampaikan dalam QS. An-Nisa [4]: 11 yaitu 2:1. Tulisan ini melihat bagaimana bentuk pembagian waris yang dilakukan oleh masyarakat adat Kampar dan memaparkan bagaimana pandangan Islam memahami realitas tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan wawancara mendalam (indepeth interview) dan telaah beberapa sumber sekunder. Dari hasil analisis yang telah dilakukan dapat dipahami   bahwa pembagian harta waris yang dilakukan menurut adat Kampar, adalah berdasarkan jenisnya; berupa rumah peninggalan orang tua untuk anak perempuan bungsu, tapak rumah untuk anak perempuan lainnya dan kebun untuk anak laki-laki. Pembagian ini untuk melindungi perempuan dari hal-hal buruk yang bisa dialami mereka di kemudian hari. Selain itu, hal ini dilakukan sebagai cara untuk selalu menjunjung tinggi serta memberikan penghormatan terhadap perempuan. Ditinjau dari pandangan Islam, hal ini tidak menyimpang dari nilai-nilai universal Islam.

[Kampar people have customary law that has been practiced from generation to generation in terms of inheritance regulation, but it is not the same as the distribution provisions as stated in the QS. An-Nisa [4]: 11 which is 2: 1. This paper looks at the form of inheritance carried out by the Kampar indigenous people and explains how Islamic views understand this reality. This research was conducted with in- depth interviews and study of several secondary sources. From the results of the analysis, it can be understood that the distribution of inheritance of  Kampar Adat is  based on the type of property in the form of a parent’s inheritance house for the youngest daughter, the land for building houses for the other daughter and the farm for the son . It is to protect women from the bad things they can happen in the future. Besides,  it also  the way how those  people respect and appreciate their  women. From Islamic point of view, it is not against the universal values of Islam.]

Downloads

References

Anshori, Abdul Ghofur. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia: Eksistensi dan

Adaptabilitas. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. 2012

. Filsafat Hukum Kewarisan Islam: Konsep Kewarisan Bilateral Huzairin, (Yogyakarta: UII Press, 2005),

Badan Pusat Statistik Kampar. Kabupaten Kampar dalam Angka 2018. Bangkinang: Badan Pusat Statistik, 2018

Hadikusuma, Hilman. Hukum Waris Adat, Bandung: Alumni. 1983

Haries, Akhmad.Analisis Tentang Studi Komparatif Antara Hukum Kewarisan Islam dan Hukum Kewarisan Adat. Jurnal Fenomena Vol 6. No.2, 2014

Hasanah, Ulfia & Angga Pratama Devyatno. Kajian Tentang Hukum Waris Adat

Masyarakat Kampar Riau. Pekanbaru: Universitas Riau, 2015

Hasbiyallah. Belajar Mudah Ilmu Waris. Bandung: Remaja Rosdakarya. 2013

M. Taufik Mandailing. Islam Kampar: Harmoni Islam dan Tradisi Lokal.

Yogyakarta: Idea Press.2012

Muhammad Syukur. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Pembagian Harta

Warisan Secara Adat di Desa Muara Uwai Bangkinang Seberang Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Skripsi: UIN Sunan Kalijaga. 2011

Noel J. Coulson. Konflik dalam Yurisprudensi Islam (terj). Yogyakarta: Navila, 2011

Shihab, M.Quraish, Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Quran Vol. 2, Jakarta: Lentera Hati, 2013

Syarifuddin, Amir. Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Prenada Media. 2004

Suparman, Eman, Inti Hukum Waris Indonesia, Bandung: Armico,1985

Suwardi, dkk, Hukum Adat Melayu Riau, Pekanbaru :Alaf Riau dan LAM Riau,

Tim Pengumpul data bidang Penelitian/Pengkajian dan Penulisan LAM Riau, Adat

Istiadat Kampar, Pekanbaru :Lembaga Adat Melayu Riau, 1998

Yasid, Abu (Ed). Fiqh Realitas:Respon Ma’had Aly Terhadap Wacana Hukum

Kontemporer. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005

Zainuddin. Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2008

Wawancara

Wawancara denganWirdaniati, Masyarakat Adat Kampar, pada 11 Juli 2019

Wawancara denganH. Zulkarnaini, Pemuka Adat Kampar, pada 12 Juli 2019

Downloads

Additional Files

Published

2019-01-31

Issue

Section

Articles
Abstract Viewed = 901 times | PDF downloaded = 1594 times Untitled downloaded = 0 times