Kontekstualisasi Hukum Waris Dalam QS. An-Nisa [4]:11 (Studi Pembagian Harta Warisan Pada Masyarakat Adat Kampar)
DOI:
https://doi.org/10.14421/musawa.2019.181.93-104Keywords:
Adat, Islam, Keadilan, Perempuan, WarisanAbstract
Masyarakat Kampar memiliki hukum adat yang telah diamalkan secara turun-temurun dalam hal pengaturan warisan, namun tidak sama ketetapan pembagiannya sebagaimana telah disampaikan dalam QS. An-Nisa [4]: 11 yaitu 2:1. Tulisan ini melihat bagaimana bentuk pembagian waris yang dilakukan oleh masyarakat adat Kampar dan memaparkan bagaimana pandangan Islam memahami realitas tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan wawancara mendalam (indepeth interview) dan telaah beberapa sumber sekunder. Dari hasil analisis yang telah dilakukan dapat dipahami bahwa pembagian harta waris yang dilakukan menurut adat Kampar, adalah berdasarkan jenisnya; berupa rumah peninggalan orang tua untuk anak perempuan bungsu, tapak rumah untuk anak perempuan lainnya dan kebun untuk anak laki-laki. Pembagian ini untuk melindungi perempuan dari hal-hal buruk yang bisa dialami mereka di kemudian hari. Selain itu, hal ini dilakukan sebagai cara untuk selalu menjunjung tinggi serta memberikan penghormatan terhadap perempuan. Ditinjau dari pandangan Islam, hal ini tidak menyimpang dari nilai-nilai universal Islam.
[Kampar people have customary law that has been practiced from generation to generation in terms of inheritance regulation, but it is not the same as the distribution provisions as stated in the QS. An-Nisa [4]: 11 which is 2: 1. This paper looks at the form of inheritance carried out by the Kampar indigenous people and explains how Islamic views understand this reality. This research was conducted with in- depth interviews and study of several secondary sources. From the results of the analysis, it can be understood that the distribution of inheritance of Kampar Adat is based on the type of property in the form of a parent’s inheritance house for the youngest daughter, the land for building houses for the other daughter and the farm for the son . It is to protect women from the bad things they can happen in the future. Besides, it also the way how those people respect and appreciate their women. From Islamic point of view, it is not against the universal values of Islam.]
Downloads
References
Anshori, Abdul Ghofur. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia: Eksistensi dan
Adaptabilitas. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. 2012
. Filsafat Hukum Kewarisan Islam: Konsep Kewarisan Bilateral Huzairin, (Yogyakarta: UII Press, 2005),
Badan Pusat Statistik Kampar. Kabupaten Kampar dalam Angka 2018. Bangkinang: Badan Pusat Statistik, 2018
Hadikusuma, Hilman. Hukum Waris Adat, Bandung: Alumni. 1983
Haries, Akhmad.Analisis Tentang Studi Komparatif Antara Hukum Kewarisan Islam dan Hukum Kewarisan Adat. Jurnal Fenomena Vol 6. No.2, 2014
Hasanah, Ulfia & Angga Pratama Devyatno. Kajian Tentang Hukum Waris Adat
Masyarakat Kampar Riau. Pekanbaru: Universitas Riau, 2015
Hasbiyallah. Belajar Mudah Ilmu Waris. Bandung: Remaja Rosdakarya. 2013
M. Taufik Mandailing. Islam Kampar: Harmoni Islam dan Tradisi Lokal.
Yogyakarta: Idea Press.2012
Muhammad Syukur. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Pembagian Harta
Warisan Secara Adat di Desa Muara Uwai Bangkinang Seberang Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Skripsi: UIN Sunan Kalijaga. 2011
Noel J. Coulson. Konflik dalam Yurisprudensi Islam (terj). Yogyakarta: Navila, 2011
Shihab, M.Quraish, Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Quran Vol. 2, Jakarta: Lentera Hati, 2013
Syarifuddin, Amir. Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Prenada Media. 2004
Suparman, Eman, Inti Hukum Waris Indonesia, Bandung: Armico,1985
Suwardi, dkk, Hukum Adat Melayu Riau, Pekanbaru :Alaf Riau dan LAM Riau,
Tim Pengumpul data bidang Penelitian/Pengkajian dan Penulisan LAM Riau, Adat
Istiadat Kampar, Pekanbaru :Lembaga Adat Melayu Riau, 1998
Yasid, Abu (Ed). Fiqh Realitas:Respon Ma’had Aly Terhadap Wacana Hukum
Kontemporer. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005
Zainuddin. Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2008
Wawancara
Wawancara denganWirdaniati, Masyarakat Adat Kampar, pada 11 Juli 2019
Wawancara denganH. Zulkarnaini, Pemuka Adat Kampar, pada 12 Juli 2019
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).


