Warung Beres Sebagai Modal Sosial Meningkatkanan Produktifitas Ekonomi Umat: Studi Pemberdayaan Komunitas oleh Lembaga Amil Zakat Dompet Dhuafa Jogja di Kabupaten Gunungkidul
DOI:
https://doi.org/10.14421/jpm.2017.011-06Keywords:
community development, wrung beras, dompet dhuafa jogja.Abstract
Poverty is a global social problem facing and the attention of the world. In Islamic teachings, to overcome poverty and be considered telling is zakat. If the zakat is well managed and the distribution is right on target then it can improve the welfare of the people so that it can overcome poverty. For example, one of the zakat fund management institutions that have a community empowerment program is Dompet Dhuafa Yogyakarta. At this institute has a field that specifically conducts economic development with the concept of Warung Beres-abbreviation of Clean Enak Sehat. Thus, this article describes how the concept, strategy, and impact of Warung Beres program for people who are members of the Working Group in Kecamatan Playen Gunungkidul Regency. This article that is written is the development of qualitative research methods case studies. The results of the conclusions in this article are divided into three contents, namely (1) Warung Beres concept is an economic empowerment effort for the traders of five times, especially the angkringan traders through the approach of applying the principles of clean healthy living; (2) the implementation of the program in community empowerment through Warung Beres through several stages of the activities being undertaken, among others: angkringan business training, capital equipment business assistance, forming pangkuban traders angkringan “Warung Beres Gunungkidul”; (3) the impact of the program for the improvement of the economy is the development of the attitude and behavior of clean, healthy and healthy oriented business of angkringan, possessing improved business equipment, having paguyuban of angkringan traders, obtaining easiness in borrowing business capital, and increasing income. From the results of this conclusion, it is expected to have a real contribution in the field of development of community empowerment science and become the output of government policy development in preparing the anti-poverty program.
Kemiskinan merupakan masalah sosial yang bersifat global yang dihadapi dan menjadi perhatian dunia. Dalam ajaran Islam, untuk mengatasi kemiskinan dan dianggap jitu adalah zakat. Apabila zakat dikelola dengan baik dan pendistribusiannya tepat sasaran maka dapat meningkatkan kesejahteraan umat sehingga bisa mengatasi kemiskinan. Misalkan, salah satu lembaga pengelola dana zakat yang memiliki program pemberdayaan masyarakat adalah Dompet Dhuafa Yogyakarta. Pada lembaga ini telah memiliki bidang yang secara khusus melakukan pengembangan ekonomi dengan konsep Warung Beres—singkatan dari Bersih Enak Sehat. Dengan begitu, artikel ini mendeskripsikan bagaimana konsep, strategi, dan dampak program Warung Beres bagi masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Kerja di Kecamatan Playen Kabupaten Gunungkidul. Artikel ini yang ditulis merupakan pengembangan dari metode penelitian kualitatif-studi kasus. Hasil simpulan dalam artikel ini terbagi ke dalam tiga kontens, yaitu (1) konsep Warung Beres adalah upaya pemberdayaan ekonomi bagi para pedagang kali lima khususnya pedagang angkringan melalui pendekatan penerapan prinsip hidup bersih sehat; (2) implementasi program dalam pemberdayaan masyarakat melalui Warung Beres melalui beberapa tahapan kegiatan yang dilalui antara lain: pelatihan usaha angkringan, bantuan modal peralatan usaha, membentuk paguyuban pedagang angkringan “Warung Beres Gunungkidul”; (3) dampak program bagi peningkatan perekonomian adalah terbangun sikap dan perilaku bisnis angkringan yang berorientasi pada bersih, enak dan sehat, memiliki peralatan usaha yang lebih meningkat, memiliki paguyuban para pedagang angkringan, mendapat kemudahan dalam meminjam modal usaha, dan peningkatan pendapatan. Dari hasil simpulan ini, diharapkan memiliki kontribusi nyata dalam bidang pengembangan ilmu pengetahuan pemberdayaan masyarakat dan menjadi output pengembangan kebijakan pemerintah dalam menyusun program anti-kemiskinan.


References
Ambar, T. S. (2004). Kemitraan dan Model-Model Pemberdayaan. Bandung: Refika Aditama.
Asnaini. (2008). Zakat Produktif dalam Perspektif Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Aziz, M. (2012). Dasar-Dasar Pengembangan Masyarakat. Yogyakarta: Samudra Biru.
Didin, H. (2007). Agar Harta Berkah dan Bertambah: Gerakan Membudayakan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf. Jakarta: Gema Insani.
Irfan, S. (2009). Analisis Peran Zakat dalam Mengurangi Kemiskian: Studi Kasus di Dompet Dhuafa Republika. Zakat & Empowering Jurnal Pemikiran dan Gagasan (2)1.
Miftah, A. A. (2009). Pembaharuan Zakat untuk Pengentasan Kemiskinan di Indonesia. Innovatio (8)2, 313-330.
Mila, S. (2008). Pengaruh Pendayagunaan Zakat Produktif terhadap Pemberdayaan Mustahiq pada LAZ Yayasan Solo Peduli Surakarta. La Riba Jurnal Ekonomi Islam (2)1, 75-89.
Musa, A. (19970. Islam Etos Kerja dan Pemberdayaan Ekonomi Umat. Yogyakarta: Lesfi.
Qodri, A. A. (2004). Membangun Fondasi Ekonomi Umat Meneropong Prospek Berkembangnya Ekonomi Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Ridwan, M. (2005), Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil (BMT). Yogyakarta: UII Press.
Rukminto, A. (2008). Intervensi Komunitas: Pengembangan Masyarakat Sebagai Upaya Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta: Rajawali Press.
Suharto, E. (2005). Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat. Bandung: Refika Aditama.
Suharto, E. (2009). Kemiskinan dan Perlindungan Sosial di Indonesia, Menggagas Model jaminan Sosial Universal Bidang Kesehatan. Bandung: Alfabeta.
Tjahya, S. (2000). Strategi Pembangunan dan Kemiskinan. Jakarta: Rineka Cipta.
Totok, M. & Poerwoko, S. (2012). Pemberdayaan Masyarakat dalam Perspektif Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
Yusuf, Q. (2011). Hukum Zakat. Jakarta: Pustaka Litera Antar Nusa.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
(1) The Author retains copyright in the Work, where the term “Work” shall include all digital objects that may result in subsequent electronic publication or distribution.(2) Upon acceptance of the Work, the author shall grant to the Publisher the right of first publication of the Work.
(3) The Author shall grant to the Publisher and its agents the nonexclusive perpetual right and license to publish, archive, and make accessible the Work in whole or in part in all forms of media now or hereafter known under a Attribution-Non Commercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0) or its equivalent, which, for the avoidance of doubt, allows others to copy, distribute, and transmit the Work under the following conditions.
(4) The Author represents and warrants that:
- the Work is the Author’s original work;
- the Author has not transferred, and will not transfer, exclusive rights in the Work to any third party;
- the Work is not pending review or under consideration by another publisher;
- the Work has not previously been published;
- the Work contains no misrepresentation or infringement of the Work or property of other authors or third parties; and
- the Work contains no libel, invasion of privacy, or other unlawful matter.
Attribution—other users must attribute the Work in the manner specified by the author as indicated on the journal Web site.