Aral Terjal Menghadang Perempuan: Studi Pencegahan Kekerasan Bagi Perempuan Oleh LSM Rifka Annisa di Ngalang Gunungkidul
DOI:
https://doi.org/10.14421/jpm.2017.011-08Keywords:
prevention, violence, women, community.Abstract
A number of population in D.I Yogyakarta continued to increase, this affects the opportunities and employment opportunities. A rare job opportunity make unemployment higher and eventually lead to poverty. Poverty causes the occurrence of violence against women. Gunungkidul is the district with the highest violent rate compared to other regencies/cities in DI. Yogyakarta. The aims of this paper are to describe the role of Rifka Annisa NGO through Komunitas Ibu at Ngalang, Gendangsari, Gunungkidul in violence prevention efforts for women. The research method used is a descriptive qualitative method using interviews, observation, and study the documentation to collect data. The results of this research are (1) Komunitas Ibu was formed in 2013 as one of violence prevention against women; (2)there are 3 factors caused violence against women i.e. lack of gender awareness, cultural construction in this society, and low economic income; and (3) acts of violence can be threat, coercion, or restriction for doing something in the public area as well as domestic.
Jumlah penduduk di D.I Yogyakarta terus meningkat mempengaruhi peluang dan kesempatan kerja. Kesempatan kerja sempit membuat angka pengangguran tinggi dan menyebabkan kemiskinan. Kemiskinan menjadi salah satu faktor terjadinya kekerasan terhadap perempuan. Gunungkidul merupakan kabupaten yang angka kekerasannya paling tinggi dibanding dengan kabupaten/kota lain se-DIY. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjabarkan peran LSM Rifka Annisa melalui komunitas Ibu di Ngalang, Gedangsari, Gunungkidul dalam upaya pencegahan kekerasan bagi perempuan. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan metode pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil dari penelitian ini antara lain (1) Komunitas Ibu dibentuk tahun 2013 sebagai salah satu upaya pencegahan terhadap perempuan; (2) ada 3 faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan yakni kurangnya kesadaran gender, kontruksi budaya patriarki di masyarakat, dan rendahnya pendapatan ekonomi; (3) tindak kekerasan dapat berupa ancaman, paksaan, maupun pembatasan kebebasan di area publik maupun domestik.
References
Abu, H. (2008). Pengorganisasian & Pemberdayaan Masyarakat : Model & Strategi Pembangunan Berbasis Kerakyatan. Bandung: Humaniora.
Aji, R. K. (2013). Perencanaan Pembangunan Resposif Gender. Yogyakarta: Interpena.
Aulia, C. (2016). Reformasi Budya Patriarki: Proses dan Dinamika Perubahan Sosial dalam Program Men Care+ Rifka Annisa di Desa Ngalang Kecamatan Gedangsari Kabupaten Kuningan. Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga.
Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat Provinsi Daerah IstimewaYogyakarta. (2010). Profil Perlindungan Perempuan Dan Anak Daerah Istimewa Yogyakarta Provinsi. Yogyakarta: BPPM Provinsi DIY.
Jaya, H. (2011). “Pengendalian Sosial”. https://Jayahidayat.files. wordpress.com/2011/01/pengendalian-sosial.pdf, diakses pada Kamis, 7 Januari 2016.
Juliansyah, N. (2011). Metodologi Penelitian. Jakarta: Kencana Perdana Media Group.
La Jamaa, & Hadidjah. (2008). Hukum Islam dan Undang-undang Anti Kekerasan dalam Rumah Tangga. Surabaya: Bina Ilmu.
LSM Rifka Annisa. (2015). “Komit Tangani Kasus Kekerasan pada Perempuan”. http://metrobali.com/2015/01/29/lsm-rifka-annisakomit-tangani-kasus-kekerasan-pada-perempuan/, akses 10/06/2016.
Metrobali. (2015). “LSM Rifka Annisa, Komit Tangani Kasus Kekerasan pada Perempuan”. http://metrobali.com/2015/01/29/lsm-rifkaannisa-komit-tangani-kasus-kekerasan-pada-perempuan/, diakses pada 30 Desember 2015.
Misriyani, H. (2013). Studi Tentang Upaya Penanganan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (Studi Kasus Pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Kalimantan timur). JPS (1)3, 1094-1106.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Depdiknas.
Rika, S. (2006). Perempuan dan Penyelesaian Kekerasan dalam Rumah Tangga. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sartika, I. P. & Haryo, W. (2015). “Program Laki-Laki Peduli sebagai Upaya Pelibatan Laki-LAki dalam Peningkatan Kesehatan Ibu dan Anak”. http://pkwg.ui.ac.id/wp-content/uploads/ sites/28/2015/08/12.XSartikaXI.XPradaniXdanXHaryoXWidodo. pdf, diakses pada Senin, 1 Mei 2017.
Sherry, R. A. (1969). A Ladder of Citizen Participation. AIP Jurnal (35)4.
Valerie, M. & Jane, C. (2005). Pedoman Advokasi Perencanaan, Tindakan, dan Refleksi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
(1) The Author retains copyright in the Work, where the term “Work” shall include all digital objects that may result in subsequent electronic publication or distribution.(2) Upon acceptance of the Work, the author shall grant to the Publisher the right of first publication of the Work.
(3) The Author shall grant to the Publisher and its agents the nonexclusive perpetual right and license to publish, archive, and make accessible the Work in whole or in part in all forms of media now or hereafter known under a Attribution-Non Commercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0) or its equivalent, which, for the avoidance of doubt, allows others to copy, distribute, and transmit the Work under the following conditions.
(4) The Author represents and warrants that:
- the Work is the Author’s original work;
- the Author has not transferred, and will not transfer, exclusive rights in the Work to any third party;
- the Work is not pending review or under consideration by another publisher;
- the Work has not previously been published;
- the Work contains no misrepresentation or infringement of the Work or property of other authors or third parties; and
- the Work contains no libel, invasion of privacy, or other unlawful matter.
Attribution—other users must attribute the Work in the manner specified by the author as indicated on the journal Web site.