Status Hukum Khitan Perempuan (Perdebatan Pandangan Ulama dan Permenkes RI No.1636/MENKES/PER/XI/2010)

Authors

  • Aisyatul Azizah UIN Sunan Kalijaga

DOI:

https://doi.org/10.14421/musawa.2020.192.173-186

Keywords:

Hukum, Khitan, Perempuan

Abstract

Khitan bagi laki-laki adalah wajib. Hal ini berbeda dengan khitan perempuan. Permasalahan ini menuai kontroversi baik terkait praktik dan status hukum. Polemik besar bergulir pasca Majelis Ulama Indonesia (MUI) berfatwa No. 9A tahun 2008. Legal himbauan ini mengatur pelarangan khitan terhadap perempuan. Pelarangan juga dimaklumatkan WHO (World Health Organitation), badan kesehatan dunia ini mengungkapkan dampak negatif pada praktik khitan perempuan. Data 140 juta perempuan mengalami pendarahan, gangguan buang air kecil, kista, dan kemandulan akibat berkhitan. LSM kemudian memvonis khitan perempuan berbahaya. Larangan tanpa tegas pada khitan perempuan juga diterbitkan kementerian Kesehatan yang membatalkan Permenkes Nomor 1636/MENKES/PER/XI/2010 dengan Permenkes Nomor 6 Tahun 2014. Hal ini menjadikan aturan khitan perempuan kurang jelas dimasyarakat. Dalam status Hukum Positif dan agama,tidak ada pelarangan maupun penganjuran secara mutlak. Namun demikian, khitan perempuan merupakan tradisi yangdipercaya sebagai penyempurna agama dalamajaran pada prilaku kesopanan. Di Indonesia, khitan perempuan dirayakan khusus dan sebagai argumen pelestarian adat dan budaya.

[Circumcision for men is mandatory in Islamic Syari’ah. It is different from female circumcision. The issue is reaping controversy both practice and legal status. Public polemics is one reason in the Indonesian Ulema Council (MUI) fatwa No. 9A of 2008. The law stipulates the prohibition of female circumcision. The prohibition is announced by the WHO (World Health Organization), the world health agency that reveals negative things in female circumcision. Data on 140 million women experienced bleeding, urination problems, cysts, and infertility due to circumcision. NGOs is the next convicted female circumcision as a dangerous practice. Health Ministry also published an unequivocal prohibition on female circumcision, which canceled the Ministry rule (Permenkes) No. 1636 / MENKES / PER / XI / 2010 with Permenkes No. 6/2014. It makes the concept of rules for female circumcision less clear in society. In the status of positive law and religion, there is no absolute prohibition or recommendation. However, female circumcision is a culture believed as a religious accomplishment to make polite women. In Indonesia, female circumcision is special celebrations and argument for the preservation of tradition and culture.]

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Admin. “WHO peringatkan risiko mandul akibat sunat perempuan WHO peringatkan risiko mandul akibat sunat perempuan.” BBC News Indonesia, 5 Februari 2013. https://www.bbc.com/indonesia/laporan_khusus/2013/02/130205_whosunatperempuan.

Al-Razi, Fakhruddin. At-Tafsir Al Kabir. Beirut: Dar Al-Kutub Al-Islamiyyah, 1990.

Biantoro, Sugih. Khitan Perempuan Dalam Perspektif Budaya. Jakarta: Komnas Perempuan, 2019.

Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Gramedia Pustaka Utama, 2003.

Dimyati, Sayyid Al Bakr Al. I’anatut Tholibin. Beirut: Dar Al-Kutub Al-Islamiyyah, 2009.

Fadhli, Ashabul. “Meramu Ketentuan Hukum Islam Terkait Khitan Perempuan.” JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah) 14, no. 1 (18 Oktober 2016): 47–61. doi:10.31958/juris.v14i1.296.

Hajar, Ahmad bin Ali bin. Fathul Bahri Juz 10. Beirut: Dar Al Fikr, t.t.

Halim, Hamzah, dan Kemal Redindo. Cara Praktis Menyusun & Merancang Peraturan Daerah (Suatu Kajian Teoritis & Praktis Disertai Manual) Konsepsi Teoretis Menuju Artikulasi Empiris. Jakarta: Kencana, 2009.

Halim, M. Nipan Abdul. Mendidik Kesehatan Anak. Jakarta: Pustaka Amani, 2010.

Haroen, Nasrun. Ushul Fiqh. Jakarta: Logos Publishing House, 1996.

Ḥatḥūt, Ḥassān. Revolusi Seksual Perempuan: Obstetri dan Ginekologi dalam Tinjauan Islam. Jakarta: Mizan, 1997.

Hermanto, Agus. “Khitan Perempuan Antara Tradisi Dan Syari’ah.” KALAM 10, no. 1 (30 Juni 2016): 257–94. doi:10.24042/klm.v10i1.343.

Kamali, Mohammad Hashim. Prinsip dan Teori-Teori Hukum Islam: (Usul Al-Fiqh). Pustaka Pelajar, 1996.

Khoirunni’ah, Ahmad. “Hukum Khitan Perempuan: (Studi Komperasi Pandangan NU Dan Muhammadiyah).” Skripsi, Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, 2012.

Maisarah, Masayu Mashita. “Polemik Khitan Perempuan: Tinjauan dari berbagai Aspek.” Jurnal Al-Huda 7 (2015).

Meidianti, Rinda Ika. “Praktik Khitan Dan Dampaknya Bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Porodeso Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan).” Diploma, IAIN Ponorogo, 2017. http://etheses.iainponorogo.ac.id/6295/.

Menteri Kesehatan RI. “Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1636/MENKES/PER/XI/2010 Tentang SUNAT PEREMPUAN,” 2014.

———. “Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1636/MENKES/PER/XI/2010 Tentang Sunat Perempuan,” 2010.

Muhadjir, Noer. Metodologi Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Reka Sarasin, 2002.

Mustofa, dan Abdul Wahid. Hukum Islam kontemporer. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Purwosusanto, Hery. “Khitan, Perempuan Dan Kekerasan Seksual.” Jurnal Studi Gender Dan Anak 3, no. 02 (24 Januari 2017): 1–16.

Rakhman, Arif Kurniar. Kajian Hukum Islam Tentang Sunat Perempuan di Indonesia: Sebuah Aplikasi Konsep Hermeneutika Fazlur Rahman. Yogyakarta: Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, 2009.

Sabiq, Al Sayyid Al. Fiqh Al Sunnah. Beirut: Dar Al Kitab Al Arabiy, 1973.

Shiddieqy, Hasbi Ash. Pengantar Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 2000.

Shiddiqy, Hasby Asy. Pengantar Ilmu Fiqh. Bandung: Bulan Bintang, 1993.

Sholeh, M. Asrorun Ni’am. “Fatwa MUI Tentang Khitan Perempuan.” AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah 12, no. 2 (7 Agustus 2012). doi:10.15408/ajis.v12i2.964.

Sodik, Mochammad. Telaah Ulang Wacana Sosial. Yogyakarta: PSW IAIN Sunan Kalijaga, 2004.

Sodiqin, Ali. Fiqh dan Ushul Fiqh: Sejarah, Metodologi Dan Implementasinya di Indonesia. Yogyakarta: Beranda, 2012.

Sumarni, D. W., Siti Aisyah, Madarina Julia, dan Wenty Marina Minza. Sunat Perempuan di Bawah Bayang-Bayang Tradisi. Cet. 1. Seri laporan, no. 143. Yogyakarta: Kerja sama Ford Foundation dengan Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada, 2005.

Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana Pranada Media Group, 2009.

Taufiq Hidayatullah. “Khitan Wanita Perspektif Hukum Islam Dan Kesehatan.” Skripsi, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2011. doi:10/small.jpg.

Umam, Allif Fashal. “Hukum Khitan Perempuan Perspektif Dosen di Lingkungan Pusat Studi Wanita Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga dan Pusat Studi Wanita Universitas Ahmad Dahlan.” Skripsi, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2018. http://digilib.uin-suka.ac.id/34204/.

Wardah, Fathiyah. “Peraturan Menteri Kesehatan RI Soal Sunat Perempuan Telah Dicabut.” VOA Indonesia. Diakses 18 Januari 2021. https://www.voaindonesia.com/a/peraturan-menteri-kesehatan-ri-soal-sunat-perempuan-telah-dicabut/1839905.html.

Downloads

Published

2021-03-10

Issue

Section

Articles
Abstract Viewed = 1680 times | PDF downloaded = 3402 times