[1]
“Peraturan Konstitutif Pemenuhan Hak Pekerjaan dan Ketenagakerjaan Penyandang Disabilitas: Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja”, INKLUSI, vol. 10, no. 1, pp. 23–48, May 2023, doi: 10.14421/ijds.100102.