MENIKAH DI USIA MUDA: TAQDIR ATAU PENYALURAN LIBIDOYANG DIHALALKAN?
Abstract
Masa pandemi covid 19 yang terjadi 2 tahun terakhir ini banyak menimbulkan masalah dan juga hikmah yang dapat dipelajari menjadi pengembangan ilmu di semua bidang. Beragam pendapat dalam memaknai masa pandemi ini dipengaruhi pula banyak faktor dan tanpa perlu saling menjustifikasi. Maraknya anak-anak usia remaja hingga dewasa awal melakukan menikah di usia muda dengan alasan masa pandemi dan kegiatan sekolah yang yang bersifat daring.Berdasarkan informasi data dan wawancara dari para pegawai Kantor Urusan Agama di Kabupaten Jombang menyatakan bahwa selama masa pandemi covid 19 ini ada peningkatan yang terjadi, dibawah umur 17 tahun melakukan pernikahan.Padahal Pemerintah mengesahkan Undang-undang No.16 Tahun 2019 sebagai perubahan Undang-Undang No.1 tahun 1974,mengubah batas minimal laki-laki dan perempuan yang akan menikah di usia 19 tahun.Namun yang terjadi pada masa pandemi ini justru terjadi banyak menikah usia dibawah 19.Hal inilah yang menjadi acuan penelitian untuk menganalisa lebih detail dan mendalam apa yang sebenarnya terjadi dan faktor-faktor apa saja yang menjadi pemicu terjadi maraknya menikah di usia muda pada masa pandemi ini.Penelitian ini menggunakan pendekatan fenomenalogi dan melakukan wawancara terbuka pada 20 responden,pegawai KUA Jombang dan pegawai Pengadilan Agama Jombang.Penggunaan metode ini dengan alasan bahwa fokus pada fenomena maraknya menikah pada usia muda
Kata kunci:masa pandemi covid 19,menikah usia muda,remaja