TINJAUAN SAINTIFIK DAN FIKIH TERHADAP PENGGUNAAN ALKOHOL DALAM PRODUK HAND SANITIZER
Keywords:
alkohol, fikih, hand sanitizer, saintifikAbstract
Indonesia saat ini masih menjadi negara yang terdampak pandemi COVID-19 (Corona Virus Disease), karena virus Corona yang terus mengalami mutasi, cepat dan mudah menyebar. Pencegahan penyebaran virus sangat penting dilakukan, di antaranya dengan sering mencuci tangan menggunakan hand sanitizer berbahan aktif alkohol, karena praktis digunakan dan mudah dibawa. Tetapi, dalam perspektif Islam, terdapat banyak perbedaan pendapat tentang penggunaan alkohol dalam industri obat. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk meninjau secara saintifik dan fikih terhadap penggunaan alkohol dalam produk hand sanitizer. Penelitian ini termasuk penelitian studi pustaka yang menggunakan metode tinjauan sistematis dalam menganalisis informasi dari berbagai literatur ilmiah untuk menemukan jawaban atas suatu permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hand sanitizer yang mengandung alkohol dengan persentase 60-95% dinilai sangat efektif untuk membunuh bakteri atau kuman di tangan karena alkohol dapat mendenaturasi protein dengan cara dehidrasi serta melarutkan lemak. Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa No: 40 Tahun 2018 yang membolehkan penggunaan alkohol dalam industri obat, sebab alkohol yang digunakan berbeda dengan khamr. Tidak sedikit juga ulama dan ahli tafsir berpendapat hal yang sama. Hand sanitizer digunakan untuk penggunaan luar, sehingga alkohol yang terkandung tidak diminum, tetapi digunakan di permukaan tangan dan akan menguap segera setelah diaplikasikan. Oleh karena itu, alkohol tersebut tidak memabukkan dan tidak berbahaya untuk organ tubuh manusia. Penelitian mengenai bahan aktif alami pengganti alkohol juga mulai banyak dilakukan, tetapi dalam proses ekstraksi bahan aktifnya masih menggunakan alkohol. Sampai sejauh ini, alkohol sebagai bahan aktif masih dinilai sebagai metode paling efektif dalam membunuh bakteri dan kuman.