FIQIH LINGKUNGAN: INTEGRASI HUKUM ALLAH DALAM PENANGANAN PANDEMI COVID-19
Keywords:
Environmental fiqh, integration, Allah law, handling, covid-19Abstract
Pandemi Covid-19 yang menjadi kajian paling populer dalam 2 tahun terakhir merupakan latar belakang penelitian ini. Pandemi Covid-19 masih melanda seluruh dunia sampai dewasa ini. Walaupun demikian, berdasarkan studi literatur tinjauan pandemi dari aspek lingkungan masih minim apalagi dari aspek fiqih. Berbagai upaya penanganan pandemi di berbagai negara yang belum menunjukkan hasil secara siginifikan, tidak serta merta membuat manusia berkehendak untuk mengintegrasikan Hukum Allah dalam penanganan covid-19. Tujuan penelitian untuk mengetahui integrasi hukum Allah dalam penanganan pandemi Covid-19. Metode penelitian adalah metode penelitian hukum Islam normatif menggunakan bahan hukum primer dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan fiqih lingkungan bahwa muncul, tumbuh, berkembang, dan berakhirnya pandemi Covid-19 sesuai dengan kuasa Allah. Covid-19 merupakan makhluk Allah yang hanya boleh ditakuti dalam rangka meningkatkan ketaatan kepada-Nya. Fiqih lingkungan yang mengandung spirit Hukum Allah belum diintegrasikan secara global dalam penanganan Covid-19. Akibatnya, Hukum Allah secara dominan menjadi faktor yang terpengaruh, bukan mempengaruhi. Dalam fiqih, adanya berbagai kerusakan disebabkan Covid-19 ditujukan supaya manusia kembali kepada solusi dari Allah. Iman dan taqwa warga dunia menjadi sebab mendapatkan berkah Allah dari langit dan bumi. Faktor yang menyebabkan belum optimal integrasi Hukum Allah dalam penanganan pandemi adalah faktor budaya dan keimanan, faktor pemikiran dan teknologi, dan faktor ekonomi. Kesimpulan, integrasi Hukum Allah dalam penanganan pandemi Covid-19 belum optimal disebabkan oleh belum diyakini dan dipahami fiqih lingkungan secara komprehensif