DEGRADASI FIKIH LINGKUNGAN DALAM QANUN ACEH
Keywords:
Degradasi, Fikih Lingkungan dan Qanun AcehAbstract
Degradasi Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2011 tentang Lingkungan Hidup yang memuat dasar hukum fikih lingkungan yang menjelaskan bahwa linkungan tersebut adalah anugerah Allah Yang Maha Kuasa dan mempunyai kedudukan serta peranan penting bagi kehidupan. Tetapi fakta yang tercatat kerusakan hutan terjadi kawasan ekosistem leuser semakin parah. Tentu hal ini dilarang oleh Pasal 150 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjelaskan bahwa Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota dilarang mengeluarkan izin pengusahaan hutan dalam kawasan ekosistem leuser. Tujuan artikel ini untuk memberikan temuan baru bahwa kerusakan hutan di Aceh yang salah satunya kawasan ekosistem leuser sangat berdampak akibat tidak diaktualisasi fikih lingkungan dalam qanun a quo. Kemudian, kemunduran fikih lingkungan ini juga disebabkan oleh fungsionaris Pemerintah, Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota yang tidak pro kelestarian alam. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengkaji norma-norma fikih lingkungan, norma hukum positif dengan fakta-fakta kerusakan hutan kawasan ekosistem leuser yang terjadi. Hasil penelitian antara lain: Pertama, Penghayatan terhadap qanun a quo sangat tidak relevan dengan norma-norma fikih lingkungan yang ada dalam qanun a quo, sejatinya aktualisasi fikih lingkungan dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota dengan tegas. Kedua, fungsionaris pemerintah, Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota tidak boleh menyimpangi norma fikih lingkungan sudah diamanahkan dalam Aquran dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006.