CHILDFREE : MENGURANGI POPULASI MANUSIA UNTUK KESEJAHTERAAN DALAM PANDANGAN ISLAM DAN SOSIAL SAINS

Authors

  • Zidni Amaliyatul Hidayah Biologi UIN Sunan Kalijaga

Abstract

Abstrak. Dewasa ini banyak pasangan suami istri yang memilih childfree. Childfree merupakan sebuah kesepakatan antara suami dan istri untuk tidak memiliki keturunan. Masing-masing pasangan memiliki pertimbangan tersendiri untuk memilihnya. Fenomena ini kemudian menimbulkan pro kontra di masyarakat. Artikel ini akan membahas mengenai childfree ditinjau dari pandangan Islam melalui Al-Qur’an dan pemikiran ulama syafi’iyah yang diintegrasikan dengan masalah sosial sains di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan filosofis. Hukum childfree dikaji dari ayat-ayat Al-Qur’an dan perspektif ulama syafi’iyah yaitu Imam Ghazali dalam karyanya Ihya Ulumudin. Berdasarkan analisis, childfree diperbolehkan jika penolakan wujud anak disepakati sebelum potensial wujud, yaitu sebelum sperma berada di rahim perempuan. Kebolehan ini dapat berubah sesuai faktor yang mempengaruhinya, childfree yang dilakukan dengan menghilangkan sistem reproduksi, maka hukumnya menjadi haram. Adapun dari pandangan sosial sains, banyaknya populasi penduduk menjadi pertimbangan keputusan childfree demi kesejahteraan rakyat Indonesia.

 

Kata kunci: Childfree, Pandangan Islam, Sosial Sains.

 

Abstract. Today, there are many married couples who choose to be childfree. Childfree is an agreement between husband and wife not to have children. Each partner has their own considerations to choose it. This phenomenon raises the pros and cons in society. This article will discuss child-freedom from an Islamic perspective through the Qur'an and the thoughts of the Syafi'iyah scholars who are integrated with social science problems in Indonesia. This research uses a library research method with a philosophical approach. Child-free law is studied from the verses of the Qur'an and the perspective of the syafi'iyah cleric, Imam Ghazali in his work Ihya Ulumudin. Based on the analysis, child-free is allowed if the rejection of the child's form is agreed before the potential form, i.e. before the sperm is in the woman's womb. This permissibility can change according to the factors that influence it, if the child-free is done by eliminating the reproductive system then the law becomes haraam. As for the social science perspective, the large population is a consideration for child-free decisions for the welfare of the Indonesian people.

Keywords: Childfree, Islamic Perspective, Social Science.

Downloads

Published

2023-02-28