POTENSI PENGEMBANGAN PENELITIAN SEJARAH PENDIDIKAN ISLAM NUSANTARA BERBASIS ARSIP DAN MANUSKRIP DIGITAL DI MASA PANDEMI
Keywords:
Penelitian Sejarah Pendidikan Islam, Nusantara, Integrasi-Interkoneksi, Data Sejarah Digital, PandemiAbstract
Bangsa Indonesia memiliki warisan khazanah manuskrip dengan genre dan tema pembahasan yang beragam termasuk di bidang keislaman. Sebagai data sejarah, manuskrip serta sumber-sumber sejarah lainnya seperti arsip, penting untuk mengungkap gambaran historis dinamika perkembangan Islam di Nusantara, khususnya di bidang pendidikan. Sayangnya jika dibandingkan penelitian sejarah keislaman tematik di bidang aqidah, fiqih, dan lainnya, tema sejarah pendidikan Islam masih belum banyak dieksplorasi lebih lanjut khususnya oleh kalangan akademisi di bidang pendidikan Islam. Terlebih di masa pandemi, mobilitas yang serba terbatas menjadi tantangan bagi para peneliti untuk mengakses data penelitian yang dibutuhkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis potensi pengembangan penelitian di bidang sejarah pendidikan Islam Nusantara di masa pandemi denganĀ memanfaatkan sumber-sumber sejarah yang dapat diakses secara digital. Penelitian ini juga mengeksplorasi pentingnya pemanfaatan perspektif pendidikan Islam dalam penelitian sejarah pendidikan Islam di Nusantara. Penelitian kajian pustaka ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, dengan content anlysis sebagai teknik analisis datanya. Penelitian ini menyimpulkan perlunya mendorong penelitian-penelitian sejarah pendidikan Islam Nusantara dengan pendekatan yang integratif-interkonektif lintas disiplin. Guna menghasikan hasil interpretasi sejarah yang lebih komprehensif, selain perspektif pendidikan, peneliti dapat menggunakan data-data sejarah yang relatif jarang diakses di kalangan sarjana pendidikan Islam. Peneliti dapat memanfaatkan akses terbuka secara online atas arsip dan manuskrip yang telah didigitalisasi oleh intitusi seperti Perpusnas RI, DREAMSEA dan British Library. Pemanfaatan e-resources ini tentunya tetap harus berpegang pada prinsip kritis atas validitas data digital yang digunakan, baik dalam hal verifikasi isi data maupun kredibilitas laman penyedia data dengan memperhatikan panduan penggunaan data yang berlaku.