[1]
2016. HIBAH ORANG TUA KEPADA ANAK SEBAGAI PENGGANTI WARIS (Telaah Hermeneutika Terhadap Pasal 211 Kompilasi Hukum Islam). Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam. 6, 1 (May 2016), 29–44. DOI:https://doi.org/10.14421/ahwal.2013.06103.