[1]
2016. KRITIK TEORI HUKUM FEMINIS TERHADAP UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN: Suatu Upaya dalam Menegakkan Keadilan HAM Kaum Perempuan. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam. 4, 1 (Sep. 2016), 117–130. DOI:https://doi.org/10.14421/ahwal.2011.04105.