[1]
2017. PERKAWINAN CAMPURAN DALAM KAJIAN PERKEMBANGAN HUKUM: ANTARA PERKAWINAN BEDA AGAMA DAN PERKAWINAN BEDA KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam. 9, 2 (Jul. 2017), 211–220. DOI:https://doi.org/10.14421/ahwal.2016.09206.