HIBAH ORANG TUA KEPADA ANAK SEBAGAI PENGGANTI WARIS (Telaah Hermeneutika Terhadap Pasal 211 Kompilasi Hukum Islam). (2016). Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(1), 29-44. https://doi.org/10.14421/ahwal.2013.06103