MENJAMIN HAK ISTERI PASCA PERCERAIAN: Eksekusi Mut’ah Sebelum Ikrar Talak di Pengadilan Agama Yogyakarta. (2021). Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 13(1), 47-57. https://doi.org/10.14421/ahwal.2020.13105