[1]
“PERKAWINAN CAMPURAN DALAM KAJIAN PERKEMBANGAN HUKUM: ANTARA PERKAWINAN BEDA AGAMA DAN PERKAWINAN BEDA KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA”, Al-Ahwal j. hk. keluarga islam, vol. 9, no. 2, pp. 211–220, Jul. 2017, doi: 10.14421/ahwal.2016.09206.