[1]
Kholid, I. 2014. Dasar Pertimbangan Hakim dalam Memutus Tindak Pidana Pembunuhan yang Dilakukan oleh Anak di Bawah Umur (Analisis Putusan Nomor: 128/Pid.Sus/2013/PTY). Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum. 3, 1 (Jun. 2014). DOI:https://doi.org/10.14421/sh.v3i1.1950.