[1]
2018. KEPASTIAN HUKUM AKAD SYARIAH YANG DIBUAT DALAM BENTUK AKTA NOTARIS (Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris). Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum. 7, 1 (Jun. 2018). DOI:https://doi.org/10.14421/sh.v7i1.2030.