[1]
Mahmud, M. 2020. Interpretasi Hukum “Anak Di Luar Perkawinan” Dalam Undang-Undang Perkawinan 1974 (Studi Pandangan Hakim Pengadilan Agama Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta). Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum. 8, 1 (Jan. 2020). DOI:https://doi.org/10.14421/sh.v8i1.2048.