(1)
Studi Kritis Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 Juncto UU Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Mahkamah Konstitusi Terhadap Perlindungan Hak Warga Negara Asing Di Indonesia. SH 2016, 5 (2). https://doi.org/10.14421/sh.v5i2.2014.