1.
Studi Kritis Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 Juncto UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Perlindungan Hak Warga Negara Asing di Indonesia. SH. 2016;5(2). doi:10.14421/sh.v5i2.2014