1.
KEPASTIAN HUKUM AKAD SYARIAH YANG DIBUAT DALAM BENTUK AKTA NOTARIS (Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris). SH. 2018;7(1). doi:10.14421/sh.v7i1.2030