Studi Kritis Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 Juncto UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Perlindungan Hak Warga Negara Asing di Indonesia. (2016). Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 5(2). https://doi.org/10.14421/sh.v5i2.2014