Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta. (2020). Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 6(2). https://doi.org/10.14421/sh.v6i2.2016