[1]
I. Kholid, “Dasar Pertimbangan Hakim dalam Memutus Tindak Pidana Pembunuhan yang Dilakukan oleh Anak di Bawah Umur (Analisis Putusan Nomor: 128/Pid.Sus/2013/PTY)”, SH, vol. 3, no. 1, Jun. 2014, doi: 10.14421/sh.v3i1.1950.