[1]
“Interaksi Konfigurasi Politik dan Hukum dalam Rancangan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, SH, vol. 4, no. 2, Nov. 2015, doi: 10.14421/sh.v4i2.2002.