[1]
“Studi Kritis Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 Juncto UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Perlindungan Hak Warga Negara Asing di Indonesia”, SH, vol. 5, no. 2, Nov. 2016, doi: 10.14421/sh.v5i2.2014.