[1]
“Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta”, SH, vol. 6, no. 2, Jan. 2020, doi: 10.14421/sh.v6i2.2016.