[1]
M. Mahmud, “Interpretasi Hukum ‘Anak Di Luar Perkawinan’ Dalam Undang-Undang Perkawinan 1974 (Studi Pandangan Hakim Pengadilan Agama Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta)”, SH, vol. 8, no. 1, Jan. 2020, doi: 10.14421/sh.v8i1.2048.