[1]
“TANGGUNG GUGAT ATAS PELANGGARAN PRINSIP KERAHASIAAN DALAM AKTA ELEKTRONIK JIKA DIHUBUNGKAN TERHADAP UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS DAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK”, SH, vol. 9, no. 1, pp. 1–11, Jul. 2020, doi: 10.14421/sh.v9i1.2092.