“Studi Kritis Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 Juncto UU Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Mahkamah Konstitusi Terhadap Perlindungan Hak Warga Negara Asing Di Indonesia”. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, vol. 5, no. 2, Nov. 2016, https://doi.org/10.14421/sh.v5i2.2014.