“KEPASTIAN HUKUM AKAD SYARIAH YANG DIBUAT DALAM BENTUK AKTA NOTARIS (Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris)”. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, vol. 7, no. 1, June 2018, https://doi.org/10.14421/sh.v7i1.2030.