“KEPASTIAN HUKUM AKAD SYARIAH YANG DIBUAT DALAM BENTUK AKTA NOTARIS (Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris)”. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum 7, no. 1 (June 30, 2018). Accessed January 22, 2025. https://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Supremasi/article/view/2030.