1.
Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta. SH [Internet]. 2020 Jan. 28 [cited 2025 Jan. 31];6(2). Available from: https://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Supremasi/article/view/2016