1.
KEPASTIAN HUKUM AKAD SYARIAH YANG DIBUAT DALAM BENTUK AKTA NOTARIS (Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris). SH [Internet]. 2018 Jun. 30 [cited 2025 Jan. 22];7(1). Available from: https://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Supremasi/article/view/2030