[1]
“STATUS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA BAGI PENDERITA GANGGUAN MENTAL KATEGORI KEPRIBADIAN ANTISOSIAL PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM”, Al-Mazaahib, vol. 7, no. 2, pp. 167–181, Dec. 2019, doi: 10.14421/al-mazaahib.v7i2.1882.