Otoritas dan Kewenangan Mediator Non-Hakim Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 dalam Penyelesaian Sengketa di Lingkungan Peradilan Agama Daerah Istimewa Yogyakarta

Authors

  • Abdul Mujib UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.14421/inright.v10i1.2536

Keywords:

Mediasi, Mediator Non Hakim, Sengketa Bisnis Syariah

Abstract

Konflik yang terjadi ada yang dapat terselesaikan dengan baik oleh masing-masing pihak, namun juga banyak yang berujung menjadi sengketa di meja hijau. Penyelesaian melalu jalur litigasi merupakan upaya penyelesaian sengketa melalui jalur peradilan. Penyelesaian model ini acapkali menimbulkan rasa ketidak adilan, karena secar prinsip litigasi melahirkan kemenganagan bagi satu pihak dan loss bagi sebagian yang lain. Peradilan Agama, sebagai salah satu institusi penegak hukum di Indonesia, yang memiliki fungsi judicial dalam sengketa hukum keluarga dan sengketa hukum ekonomi syariah. Sebagaiaman yang diatur dalam Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agamali meliputi perkara-perkara perkawinan, waris, wasiat, Hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah. Proses penyelesaian alternatif ini belum dianggap sebagai bentuk termudah dalam mengurai perselisihan, terlebih terkait dengan sengketa dalam keluarga dan bisnis syariah. Untuk itu ada beberapa alasan penting dari keterlibatan mediator profesional sebagaimana yang diamanatkan oleh PERMA tersebut, yaitu; Pertama, eksistensi mediator non-hakim dalam menyelesaikan sengketa-sengketa keluarga dan bisnis syariah dapat lebih maksimal baik dalam jalur peradilan maupun di luar peradilan. Kedua; Kekuatan prosedur mediasi non-hakim, semestinya dapat lebih memberikan peluang kepada para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan perselisihan. Ketiga; lartar belakang pendidikan serta wawasan mediator profesional pada prinsipnya akan dapat menjadi kekuatan tersendiri dalam mengupayakan perdaiaman dari para pihak.

References

Kafrawi Ridwan (ed), Ensiklopedi Islam, Jakarta : Ikhtiar Baru Van Hoeve, 1994.

Muhkam, Mirwan Fikri, “Peran Hakim Mediator dalam Mediasi Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1.A Makassar”, Jurnal Tomalebbi, Vol. 3, No. 1, Maret 2016.

Mustika, Dian, “Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Jambi”, Jurnal Al-Risalah, Vol. 15, No. 2, Desember 2015.

Mustofa, Muhammad Bisri, “Peran Hakim Mediator Dalam Proses Mediasi Perkara Perceraian Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2016 di Pengadilan Agama Tulungagung Kelas 1A”, Skripsi Sarjana Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Ponorogo, 2017.

Neuman, W. Lawrence, Social Research Methods, Qualitative and Quantitative Approaches, Boston : Allyn and Bacon, 1991.

Neuman, W. Lawrence, Social Research Methods, Qualitative and Quantitative Approaches, Boston : Allyn and Bacon, 1991.

Nurdin, Ismail dan Sri Hartati, Metodologi Penelitian Sosial, Surabaya: Media Sahabat Cendekia, 2019.

Nurvita, Nita, “Peranan Mediator dalam Penyelesaian Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Pekanbaru”, Jurnal Online Mahasiswa, Vol. 3, No. 2, Oktober 2016.

Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Rahmadi, Takdir, Mediasi: Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Jakarta : Rajawali Pers, 2011.

Robert K. Yin, Case Study Research Design and Methods, London : Sage Publication, 2004.

Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2008.

Downloads

Published

2021-06-01

Issue

Section

Articles

Similar Articles

31-40 of 44

You may also start an advanced similarity search for this article.