Urgensi Implementasi Nilai Pancasila dalam Perumusan Kebijakan Vaksin Sebagai Syarat Administrasi Pelayanan Publik Guna Mencapai Tujuan Negara Indonesia

Authors

  • Ahmad Syaifudin Anwar Fakultas Syari'ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
  • Chelvin Deafanny Rezaldy Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.14421/inright.v11i2.2873

Abstract

Adanya Pancasila sebagai Dasar Negara (ground norma) Bangsa Indonesia mempunyai konsekuensi filosofis,yang mana dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, nilai-nilai Pancasila harus dijadikan way of life, tak terkecuali dalam perumusan produk hukum, dimana pemerintah atau legislator harus senantiasa berpedoman kepada nilai Pancasila saat merumuskan suatu kebijakan hukum, supaya nantinya produk hukum yang dibuat selalu selaras dengan tujuan Bangsa Indonesia. Baru-baru ini muncul wacana kebijakan bahwa kartu vaksin akan dijadikan sebagai syarat administrasi untuk mendapat pelayanan publik. Kebijakan tersebut memunculkan perdebatan karena mengingat persebaran vaksin di Indonesia yang belum merata akibat terbatasnya pasokan vaksin dan sulitnya akses mendapat vaksin. Sehingga apabila diterapkan, kebijakan tersebut rawan menimbulkan diskriminasi pelayanan publik dan akan melanggar asas non diskriminasi dalam Pasal 4g Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan juga akan melanggar sila kelima Pancasila yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, padahal seharusnya kebijakan harus dibuat sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan Yuridis Normatif, bersifat deskriptif analitis yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil analisa menunjukan bahwa sejatinya penerapan kartu vaksin sebagai syarat administrasi pelayanan publik tidaklah bersifat diskriminatif dan sesuai dengan nilai Pancasila apabila mengacu definisi diskriminasi dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, namun pemerintah juga harus memberikan inovasi pelayanan publik dengan menyediakan layanan digital terhadap pelayanan publik yang bersifat dasar dan mengoptimalkan peran satgas covid untuk menyediakan akses vaksin di setiap instansi pelayanan publik umum, sehingga persoalan ketidakmerataan vaksin teratasi, keadilan sosial dan Kesejahteraan Rakyat dapat terwujud.

Author Biography

  • Ahmad Syaifudin Anwar, Fakultas Syari'ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
    Fakultas Syari'ah dan Hukum

References

Agung Sandy dan Ria Rizki, “Ini Daerah-daerah di Luar Jawa-Bali yang

Ardianto Andri dkk. 2021. Penafsiran Hukum (Legal Interpretations) Terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Demi Masyarakat Yang Sejahtera, Adil, dan Makmur (Walfare State) (Standpoint Usul Perubahan Terhadap

Aziz Saiful. 2019. Pancasila Sebagai Cita Luhur Pembangunan Hukum Nasional”, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE, Vol. 12 : 2 (November 2019), hlm. 223.

Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau, “Pelayanan Publik “ Apa dan mengapa Ada Pelayanan Publik ? ”,

Belum Tersentuh Vaksin Dosis

Bo’a Yonas Fais. 2018. Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional, Jurnal Konstitusi, Vol. 15 (1) : 27-49.

Cindy Mutia Annur, "Jumlah Penduduk Indonesia di Pertengahan Tahun (2015-2022)" https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/07/07/terus-meningkat-jumlah-penduduk-ri-tembus-275-77-juta-hingga-pertengahan-2022#:~:text=Pada%20pertengahan%202020%2C%20jumlah%20penduduk,juta%20jiwa%20hingga%20pertengahan%202022. diakses pada 29 Oktober 2022 Pukul 16.34 WIB.

Effendi Jonaedi dan Ibrahim Johny. 2018. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Depok: Prenadamedia Group.

Eneng Reni Nuraisyah Jamil, “Pro Kontra Kartu Vaksin Jadi Syarat Administrasi, Pakar dan Ombudsman Beda Suara”, https://www.ayobandung.com/umum/pr-791139938/prokontra-kartu-vaksin-jadi-syarat-administrasi-pakar-danombudsman-beda-suara, diakses pada 29 Oktober 2022 Pukul 14.21 WIB.

Fransisco Wawan. 2017. Pancasila Sebagai Landasan Hukum di Indonesia, Jurnal Hukum Progresif, Vol. 11 (1) : 1828-1837.

https://bkd.riau.go.id/index.php/berita/pelayanan-publikapa-dan-mengapa-ada-pelayanan-publik-

Indrati Farida Maeia. 2007. Ilmu Perundang-Undangan I (Jenis, Fungsi dan Materi Muatan), Yogyakarta: Penerbit PT Kanisius.

Kelsen Hans. 2014. Teori Umum Tentang Hukum Dan Negara (diterjemahkan dari buku Hans Kelsen, Generaly Theory of Law and State;New York: Russel and Russel, 1971, Bandung: Nusa Media.

Komaruddin Bagja Arjawinangun, “Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Layanan Publik, Ombudsman: Jelas Tindakan Diskriminatif”, https://metro.sindonews.com/read/502196/171/sertifikatvaksin-jadi-syarat-layanan-publik-ombudsman-jelas-tindakandiskriminatif-1628136480, diakses pada 02 November Pukul 15.50 WIB.

MS Kaelan. 2002. Filsafat Pancasila, Yogyakarta : Paradigma.

Pertama”,https://www.suara.com/news/2021/12/13/192219/ ini-daerah-daerah-di-luar-jawa-bali-yang-belum-tersentuhvaksin-dosis-pertama, diakses pada 01 November 2022 Pukul 17.06 WIB.

Rachman Maulana Kafrawi. Implikasi Sertifikat Vaksin Coronavirus Disease (Covid-19) Terhadap Pelayan Publik. Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan. Vol. 2 (2). 134-146.

Rawls John. 1999. Justice as Fairness, Bandung : Nusamedia.

Rizka Alfina, Problematika Persyaratan Sertifikat Vaksin pada Ruang Publik, Jurnal Riset dan Pengabdian Masyarakat, Vol. 2 (2) : 146-156.

Rizki Bagus Prasetio, “Pandemi Covid-19: Perspektif Hukum Tata Negara Darurat Dan Perlindungan Ham”, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 15 (2) : 325-343.

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

UU Pelayanan Publik), Jurnal Reformasi Hukum, Vol 25 (2) : 127146.

Downloads

Published

2022-12-26

Issue

Section

Articles