Hak Suaka Internasional: Telaah Sadd Al-Dzari'ah Pada Pasal 14 The Universal Declaration of Human Rights

Authors

  • Rosyad Syahidin UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Tajul Arifin UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Ine Fauziyah UIN Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.14421/rrsjvz21

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa Pasal 14 UDHR menyatakan bahwa setiap orang berhak mencari dan mendapat perlindungan negara lain dari pengejaran, dan setiap negara yang meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967 wajib melaksanakan hak tersebut. Adapun negara yang belum melakukan ratifikasi tidak berkewajiban memberikan hak tersebut. Riset ini bertujuan untuk menganalisis relevansi hak suaka internasional pada pasal 14 UDHR dalam perspektif sadd al-dzari’ah yang merupakan metode penolakan sarana yang mengantarkan pada kerusakan. Penelitian ini menerapakan pendekatan yuridis normatif dan metode deskriptif analitis. Data dikumpulkan dengan teknik studi literatur dan dokumentasi. Kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa hak suaka internasional relevan dengan konsep sadd al-dzari’ah, berupa perlindungan terhadap pencari suaka atau pengungsi atas dasar menjaga jiwa dari bahaya lebih besar dari negara asal. Perlindungan dari negara yang belum melakukan ratifikasi menunjukan penerapan konsep sadd al-dzari’ah. Dan tujuan pemberian hak demi memilahara jiwa selaras dengan maqhashid syari’ah yang menjadi landasan konsep sadd al-dzari’ah.

Downloads

Published

2025-01-03

Issue

Section

Articles