[1]
2022. Diskresi Pemerintah Dalam Penanganan Pandemi Covid 19 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Jurnal Restorasi Hukum. 5, 1 (Feb. 2022), 1–30. DOI:https://doi.org/10.14421/jrh.v5i1.2382.