[1]
2024. Analisis Perbandingan Pengaturan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana di Indonesia, Jepang, Inggris, dan Pakistan. Jurnal Restorasi Hukum. 7, 1 (Jul. 2024), 82–105. DOI:https://doi.org/10.14421/jrh.v7i1.3316.