Nilai-Nilai Resiprokal dalam Moderasi Beragama: Analisis Qirā’ah Mubādalah terhadap QS. Al-Baqarah [2]: 143

Authors

  • Ahmad Murtaza MZ UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Satria Tenun Syahpurta UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.14421/cq.v1i2.5688

Keywords:

Moderasi Beragama, QS. Al-Baqarah [2]: 143, Mubadalah

Abstract

Moderasi beragama adalah suatu keniscayaan yang harus diwujudkan di Indonesia, mengingat pluralitas agama merupakan landasan fundamental berdirinya bangsa ini. Moderasi ini tidak hanya relevan dalam konteks sosial, tetapi juga esensial untuk menjaga stabilitas nasional dan keharmonisan antar umat beragama. Tulisan ini bertujuan untuk mengeksplorasi nilai-nilai resiprokal dalam moderasi beragama sebagaimana diisyaratkan dalam QS. Al-Baqarah: 143. Penelitian ini menggunakan pendekatan Qirā’ah Mubādalah yang dikembangkan oleh Faqihuddin Abdul Kodir, yang menekankan penafsiran yang inklusif dan berkeadilan. Pendekatan ini tidak hanya menekankan penafsiran egaliter antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga dapat diaplikasikan untuk mengidentifikasi nilai-nilai kesalingan dalam teks-teks keagamaan, yang menjadi landasan penting dalam upaya mempromosikan toleransi dan penghormatan antar umat beragama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa QS. Al-Baqarah: 143 mengandung dua nilai resiprokal yang mendukung moderasi beragama: pertama, nilai saling menghormati antar pemeluk agama; kedua, nilai menjaga kerukunan antar umat beragama. Kedua nilai ini memperkuat argumen bahwa moderasi beragama bukan hanya sebuah konsep teoretis, tetapi juga merupakan bagian integral dari ajaran Islam yang perlu diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Lebih jauh, penelitian ini menegaskan bahwa moderasi beragama, sebagaimana diuraikan dalam Al-Qur'an, adalah solusi efektif untuk menangkal ekstremisme dan radikalisme yang dapat mengancam kohesi sosial di Indonesia.

Abstract viewed: 71 times | PDF downloaded = 32 times

References

Al-Ashfani, A.-R. (2017). Al-Mufradat Fi Gharibil Qur’an, Vol. 3 (1st ed.). Jawa Barat: Pustaka Khazanah Fawa’ide.

Al-Qurthubi, S. I. (2009). Tafsir Al-Qurthubi, Vol. 02. Jakarta: Pustaka Azzam.

Amrullah, A. M. K. (1999). Tafsir Al-Azhar, Vol. 1. Singapura: Singapura Pustaka Nasioanal PTE LTD.

Ash-Shiddieqy, M. H. (2000). Tafsir Al-Qur’anul Majdi An-Nur, Vol. 1. Semarang: Pustaka Rizki Putra.

Az-Zuzahili, W. (2004). Tafsir Al-Munir, Vol. 1. Jakarta: Gema Insani.

Fahri, M., & Zainuri, A. (2019). Moderasi Beragama di Indonesia. Intizar, 25(2), 95–100.

Hakim, L. (2020). Corak Feminisme Post-Modernis Dalam Penafsiran Faqihuddin Abdul Kodir. Jurnal Studi Ilmu-Ilmu Al-Qur’an Dan Hadis, 21(1).

Islam, K. N. (2020). Moderasi Beragama di Tengah Pluralitas Bangsa: Tinjauan Revolusi Mental Perspektif Al-Qur’an. KURIOSITAS Media Komunikasi Sosial Dan Keagamaan, 13(1).

Jarir Ath-Thabari, A. J. M. bin. (2007). Tafsir Ath-Thabari Vol. 2. Jakarta Selatan: Pustaka Azzam.

Kamus. (2022). Retrieved from KBBI daring website: https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/moderasi

Kodir, F. A. (2019). Qirā’ah Mubādalah Tafsir Progresif untuk Gender dalam Islam. Yogyakarta: IRCiSoD.

Kodir, F. A. (2021). Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah Mengaji Ulang Hadis dengan Metode Mubālah. Bandung: Afkurna.

RI, K. A. (2019). Tanya Jawab Moderasi Beragama. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama RI.

Tsurayya, R. V. (2019). Poligami Dalam Perspektif Fakhr al-Din al-Razi dan Faqihuddin Abdul Kodir. Jurnal Studi Ilmu-Ilmu Al-Qur’an Dan Hadis, 20(2). https://doi.org/10.14421/qh.2019.2002-05

Downloads

Published

2021-12-29

Issue

Section

Articles