Pajak Kepala bagi Non-Muslim (Jizyah) dan Tarif Bea Cukai ('Usyur) dalam Ekonomi Islam

Main Article Content

Rahmat Fajri

Abstract

Secara finansial, sumber pendapatan negara yang masuk ke Baitul Mal antara lain adalah jizyah dan 'ushur. Seluruh pendapatan oegara ditujukan untuk menjamin terwujudnya kesejahteraan sosial seluruh penduduk, baik
muslim maupun non muslim. Adapun pajak kepala yang dikenakan kepada
penduduk non-muslim (jiVab) dipungut dari penduduk kafir zimmi sebagai
kompensasi terhadap jaminan keamanan yang dia dapatkan. Jaminan ini
berupa perlindungan kehidupannya yang meliputi hara benda, ibadah
keagamaan, dan pembebasan dari dinas militer. Analog dengan pungutan
jizyah, terhadap masing-masing individu muslim adalah dikenakannya zakat
fitri. Adapun 'usyur adalah paiak yang dikenakan pada barang dagangan
ekspor-impor ketika melintasi wilayah Islam (bea cukai). Pajak ini tidak
saja dikenakan kepada pedagang kafir harbi, tetapi juga dikenakan
kepada pedagang zimmi dan pedagang muslim, meskipun dalam prosentasi
yang berbeda.

Article Details

Section
Articles

References

Abu Yusuf. Kitab al-Kharaj. Beirut: Darul Ma'rifah, 1979.

Adiwarman A. Karim. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakata: Rajawali Pers, 2006.

Adiwarman A. Karim. Ekonomi Islam: Suata Kajian Kontemporer. Jakarta: Gema Insani, 2001.

Ahmad Warson Munawwir. Al-Munawwir: Kamus Arab Indonesia. Yoyakarta: PP. Al-Munawwir Krapyak, 1984.

As-Salabiy, Ali Muhammad Muhammad. Umar bin Khattbab Syakhsiyatuhu wa “Asruhu. (tanpa daa penerbitan).