Praktik Human Trafficking di Propinsi Jambi

Authors

  • Zarfina Yenti UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • Nurhasanah Nurhasanah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

DOI:

https://doi.org/10.14421/musawa.2020.191.71-84

Keywords:

Perdagangan manusia, relasi kuasa, lokalisasi prostitusi, gender

Abstract

Perdagangan manusia sudah merajalela ada semenjak lama. Namun, pola dan modus operandi berbeda-beda tergantung waktu dan tempat eksekusi praktik trafficking berjalan. Di Provinsi Jambi, perdagangan orang mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Pada saat masih marak lokalisasi prostitusi Payosigadung, para korban ditempatkan dan dilokalisasikan tetapi, setelah penutupan lokalisasi kecenderungan perdagangan orang melalui Online dan ditempatkan di salon-salon kecantikan yang menyediakan layanan plus-plus. Paper ini menunjukkan terdapat relasi kuasa yang signifikan antara pelaku dan korban terutama pada konsep kuasa pada perdagangan dalam jual beli. Relasi kuasa ini diikat sedemikian rupa sehingga korban tidak bisa menolak ketika dihadapkan pada pilihan untuk mengorbankan diri sebagai pemuas nafsu laki-laki hidung belang. Pembahasan Paper ini akan menjabarkan tiga hal penting dalam Human Trafficking. Hal-hal penting tersebut adalah Masalah ketimpangan ekonomi pada pelaku dan korban dari trafficking, relasi patriarki dalam hubungan sosial masyarakat dalam praktik trafficking, dan dominasi seksualitas yang tinggi pada hubungan patron-klien trafficking. Bentuk aktivitas trafficking bisa berjalan mulus karena tiga hal tersebut saling berkelindan.

[Human trafficking has been rampant for a long time. However, the patterns and modus operandi vary depending on the time and place where the trafficking practice is being executed. In Jambi Province, trafficking in persons has increased from time to time. When the Payosigadung prostitution localization was still rife, the victims were placed and localized, however the closure of the localization of the tendency of trafficking in persons online and put in beauty salons that provide plus-plus services. This paper shows a significant power relationship between the perpetrator and the victim, especially in the concept of power in trade in buying and selling. This power relation is tied in such a way that the victim cannot refuse when faced with the choice to sacrifice herself as the satisfaction of the male masher. Discussion This paper will describe three essential things in Human Trafficking. These essential things are economic inequality among traffickers and victims of trafficking, patriarchal relations in community social relations in trafficking practices, and the high dominance of sexuality in trafficking patron-client relationships. The form of trafficking activity can run smoothly because these three things are intertwined.]

Downloads

Download data is not yet available.

References

Barry, Kathleen. The Prostitution of Sexuality. New York: NYU Press, 1996.

Cendana News. “Remaja Jadi Sasaran Perdagangan Obat dan Penyebaran Paham Radikalisme.” Cendana News, 28 Agustus 2016. https://www.cendananews.com/2016/08/remaja-jadi-sasaran-perdagangan-obat-dan-penyebaran-paham-radikalisme.html.

Dewi, Dyani Masita. “The Representation of Patriarchy in Indonesian Children Folk Tales from Sumatra Island.” Lingua Cultura 13, no. 3 (Agustus 2019).

Foucault, Michel. History of Madness. Disunting oleh Jean Khalfa. Diterjemahkan oleh Jonathan Murphy. 1st Edition. New York: Routledge, 2006.

———. Ingin Tahu Sejarah Seksualitas. Diterjemahkan oleh Forum Jakarta-Paris. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2008.

———. Seks dan Kekuasaan. Diterjemahkan oleh S. H. Rahayu. Jakarta: Gramedia, 2000.

Ginanjar, Aryo. “Dampak pasca penutupan lokalisasi prostitusi pada pekerja seks komersial dalam perspektif rational choice theory.” Berita Kedokteran Masyarakat 34, no. 11 (12 Desember 2018): 14–1. doi:10.22146/bkm.40107.

Gunawan, FX Rudi. Filsafat Sex. Yogyakarta: Bentang, 1993.

Hidayat, rachmat. Ilmu Yang Seksis: Feminisme dan Perlawanan terhadap teori Sosial Maskulin / rachmat Hidayat. Jendela, 2004.

ibu Sri, 4 Juli 2018.

Idris, Kamal, Syaparuddin Syaparuddin, dan Siti Hodijah. “Pertumbuhan Ekonomi, Kesempatan Kerja, Kemiskinan Dan Ketimpangan Pendapatan Di Provinsi Jambi.” Jurnal Paradigma Ekonomika 9, no. 1 (2014). doi:10.22437/paradigma.v9i1.2311.

Irianto, Sulistyowati, Lim Sing Meij, Firliana Purwanti, dan Luki Widiastuti. Perdagangan Perempuan dalam Jaringan Pengedaran Narkotika. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2005.

Karsono, Sony. Indonesia’s New Order, 1966-1998: Its Social and Intellectual Origins. Ohio University, 2013.

Kartono, Kartini. Patologi Sosial. Jakarta: Raja Grafindo, 2005.

Komnas Perempuan. “Laporan pelapor Khusus PBB Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan “Perdagangan Perempuan, Migrasi Perempuan dan Kekerasan Terhadap perempuan penyebab dan Akibatnya".” Publikasi Komnas Perempuan, 2001.

Konrad, Helga. Trafficking In Human Beings – The Ugly Face of Europe, European Conference on Preventing and Combating Trafficking In Human Beings Global Challenge for the 21st Century. Belgium, 2002.

Maisah, Maisah. “RUMAH TANGGA DAN HAM: Studi Atas Trend Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Provinsi Jambi.” Musãwa Jurnal Studi Gender Dan Islam 15, no. 1 (31 Januari 2016): 125–28. doi:10.14421/musawa.2016.151.125-128.

Monzini, Paola. Sex Traffic: Prostitution, Crime and Exploitation. Chicago: University of Chicago, 2005.

Mudjiono. Sarkem Reproduksi Sosial Pelacuran. Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2005.

Muhammad, Hatta Abdi, dan Danang Noprianto. “Problematika Implementasi Peraturan Daerah Tentang Prostitusi Di Kecamatan Sungai Bahar Kabupaten Muoro Jambi.” JISIP-UNJA | Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Fisipol Universitas Jambi 3, no. 1 (31 Desember 2019): 18–28.

Mulia, T.S.G. Pelacuran Ensiklopedi Indonesia. Bandung: N.V.M. Van Hoevc, t.t.

P, 8 Maret 2018.

Paludi, Michele Antoinette. The Psychology of Women. USA: Prentice Hall, 1998.

Smart, Carol. Feminism and the Power of Law. London: Routledge, 2002.

Suryandaru, Yayan Sakti. “Hegemoni dan reproduksi kekuasaan dalam perdagangan perempuan (trafficking) untuk prostitusi.” Manusia, Kebudayaan, dan Politik XIV, no. 2 (April 2001).

Suzanalisa, Suzanalisa. “Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Perdagangan Anak Di Bawah Umur.” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 14, no. 3 (10 Maret 2017): 69–76. doi:10.33087/jiubj.v14i3.261.

Tim Penyusun. “Analisis Kondisi Kemiskinan Provinsi Jambi 2017,” 2017. https://jambi.bps.go.id/publication/2018/04/19/c991c6ee0e1f24188b92f203/analisis-kondisi-kemiskinan-provinsi-jambi-2017.html.

———. Human Rights Standards for The Treatment of Rafficked Persons. Global Alliance Against Traffic in Women, 1999.

———. “Perdagangan Perempuan dan Anak.” Societa, 2003.

———. “Provinsi Jambi Dalam Angka 2017,” 2017. https://jambi.bps.go.id/publication/2017/08/11/64e2ccc9c541365b48699aa4/provinsi-jambi-dalam-angka-2017.html.

Vries, Dede Wiliam de, dan Nurul Sutarti. “Adil Gender : Mengungkap Realitas Perempuan Jambi.” Governance Brief 29b (Januari 2006).

Wieringa, Saskia. Penghancuran gerakan perempuan di Indonesia. Garba Budaya dan Kalyanamitra, 1999.

Downloads

Published

2020-09-28

Issue

Section

Articles
Abstract Viewed = 676 times | PDF downloaded = 657 times