Profil dan Kinerja Usaha ‘Mindring’ di Sektor Informal: Studi Eksplorasi tentang Kisah Perantau Kuningan di Godean Sleman Yogyakarta
DOI:
https://doi.org/10.14421/jpm.2018.021-05Keywords:
profile, performance, mindring enterprise, informal sectorAbstract
This article aims to examine the profile and performance of Mindring enterprise in the informal sector, especially the Kuningan migrants in Padukuhan Pandean VII Sidoluhur, Godean, Sleman, Yogyakarta. In this paper, the study is the development of the results of research using qualitative methods. Reports are prepared using descriptive-narrative methods, resulting in a deep story with an exploration of Mindring enterprise activists. Mindring is the sale of goods by means of credit. This transaction is favored by someone who is not enough money to get the desired item. Actors of Mindring like to provide convenience to their customers. It gives credit for various items needed by customers with a flexible payment system, such as letting customers make installments as best they can, occasionally customers are allowed not to pay installments in installments. Because it is natural, this Mindring business actor is often labeled as a helping angel by his customers. The flexibility of this payment system is actually a method of attracting customers not to run away from their business circles. They realize that increasing enterprise competition is a threat that must be faced, and cannot be avoided. Therefore, good performance is needed for the enterprise of Mindring to mind that their business will continue, and the relationship between harmony with customers also can be increased.
Artikel ini hendak mengkaji mengenai profil dan kinerja usaha Mindring di sektor informal, khususnya para perantau Kuningan yang ada di Padukuhan Pandean VII Sidoluhur Godean Sleman Yogyakarta. Studi pada kajian ini merupakan pengembangan dari hasil penelitian yang menggunakan metode kualitatif. Laporan disusun menggunakan cara deskriptif-naratif, sehingga menghasilkan cerita yang mendalam dengan eksplorasi para pegiat usaha Mindring. Mindring adalah penjualan barang dengan cara kredit. Transaksi ini digemari oleh seseorang yang tidak cukup uang demi mendapatkan sebuah barang yang diinginkan. Pelaku Mindring suka memberi kemudahan kepada pelanggannya. Dia memberikan kredit berbagai barang yang dibutuhkan pelanggan dengan sistem pembayaran yang luwes, seperti membiarkan pelanggan memberikan angsuran semampunya, sesekali pelanggan diperbolehkan untuk tidak menyicil angsurannya. Karena itu wajar, pelaku usaha Mindring ini sering diberi label sebagai sosok malaikat penolong oleh para pelanggannya. Keluwesan sistem pembayaran ini sesungguhnya adalah sebuah metode menarik pelanggan agar tidak lari dari lingkaran bisnisnya. Mereka menyadari bahwa meningkatnya persaingan usaha merupakan sebuah ancaman yang mesti harus dihadapi, dan tidak dapat dihindarkan. Karena itu, dibutuhkan kinerja yang baik bagi pelaku usaha mindring agar usahanya tetap berjalan dan hubungan harmoni dengan pelanggan terus meningkat.
References
Mujiyadi, B. (2012). PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MISKIN PINGGIRAN KOTA: Studi Pekerjaan Sosial tentang Petani Penggarap di Lahan Sementara. Sosio Konsepsia, 17(2), 192–204. https://doi.org/10.33007/ska.v17i2.823
Binsar. (2017). Partisipasi Pedagang dalam Menjaga Ketertiban Pasar Kaget Minggu di Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Tampar. JOM Fisip, 4(1), 1–14.
Hamzah, B. U. & Lamatenggo, N. (2012). Teori Kinerja dan Pengukurannya. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Handoyo, E. (2013). Kontribusi Modal Sosial dalam Meningkatkan Kesejahteraan Pedagang Kaki Lima Pasca Relokasi. Komunitas, 5(2), 252–266. https://doi.org/10.15294/komunitas.v5i2.2743
Haryanto, S. (2008). Peran Aktif Wanita dalam Peningkatan Pendapatan Rumah Tangga Miskin: Studi Kasus Pada Wanita Pemecah Batu di Pucanganak Kecamatan Tugu Trenggalek. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 9(2).
Huruswati, I. (2006). PERMASALAHAN PEKERJA MIGRAN DI DAERAH PERBATASAN: Studi Kasus Tenaga Kerja Wanita di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Sosio Konsepsia, 11(1), 1–14. https://doi.org/10.33007/ska.v11i1.581
Izudin, A. (2016). Penggunaan Paradigma Integrasi-Interkoneksi dalam Proses Pembelajaran di Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Jurnal Afkaruna, 13(1), 187–221. https://doi. org/10.18196/AIIJIS.2016.0062.187-221
____. Gerakan Sosial Petani: Strategi, Pola, dan Tantangan di Tengah Modernitas. Yogyakarta: Samudra Biru.
Suwandi, J. (2012). PEDAGANG KAKILIMA (PKL) DI KOTA SURAKARTA: Persepsi Masyarakat dan Alternatif Penanganannya. Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial, 22(1), 41–49. https://doi.org/10.2317/jpis.v22i1.879
Moleong, L. J. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Miles, & Huberman. (1994). Qualitative Data Analisys. USA: Sage Publication.
Moniaga, V. R. B. (2015). Profil usaha agroindustri susu kedelai resoya di kecamatan malalayang.
Muhson, A. (2004). Insdustrialisasi dan Perubahan Masyarakat Studi tentang Dampak Industri Mebel Asing terhadap Perubahan Masyarakat di Kabupaten Jepara. Jurnal Penelitian dan Evaluasi Pendidikan, 6(2), 139–156. https://doi.org/10.21831/pep.v6i2.2045
Rosyad, U. N. (2011). Pengaruh Komunikasi Pemasaran Terhadap Perluasan Pangsa Pasar. Mimbar: Jurnal Sosial dan Pembangunan, 27(2), 213–224.
Sidik, F. (2015). Menggali Potensi Lokal Mewujudkan Kemandirian Desa. JKAP (Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik), 19(2), 115– 131. https://doi.org/https://doi.org/10.22146/jkap.7962
Supardi. (2014). Kinerja Guru. Jakarta: Rajawali Pers.
Tanzeh, A. (2009). Pengantar Metode Penelitian. Yogyakarta: Teras.
Wauran, P. C. (2012). Strategi Pemberdayaan Sektor Informal Perkotaan di Kota Manado. Jurnal Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Daerah Edisi Oktober, 7(3).
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
(1) The Author retains copyright in the Work, where the term “Work” shall include all digital objects that may result in subsequent electronic publication or distribution.(2) Upon acceptance of the Work, the author shall grant to the Publisher the right of first publication of the Work.
(3) The Author shall grant to the Publisher and its agents the nonexclusive perpetual right and license to publish, archive, and make accessible the Work in whole or in part in all forms of media now or hereafter known under a Attribution-Non Commercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0) or its equivalent, which, for the avoidance of doubt, allows others to copy, distribute, and transmit the Work under the following conditions.
(4) The Author represents and warrants that:
- the Work is the Author’s original work;
- the Author has not transferred, and will not transfer, exclusive rights in the Work to any third party;
- the Work is not pending review or under consideration by another publisher;
- the Work has not previously been published;
- the Work contains no misrepresentation or infringement of the Work or property of other authors or third parties; and
- the Work contains no libel, invasion of privacy, or other unlawful matter.
Attribution—other users must attribute the Work in the manner specified by the author as indicated on the journal Web site.