Kebijakan Negara dalam Mengakomodir Agama Pribumi Perspektif Sosial-Antropologi

Authors

  • Abd Aziz Faiz Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.14421/jpm.2018.022-01

Keywords:

policies, indigenous religions, social-anthropology.

Abstract

Indonesia as a multicultur state has accommodating and acknowledged the existence of indigenous religions with other names, Penghayat Kepercayaan (belivers of mystical gorup), even its position now equivalent to six religions recognized by the state, but in the context of practical services it needs to be investigated further. Unfortunately, the state has not used the definition of religion social-anthropologically yet, it uses a biased politically definition. The implication is that the state see indigenous religion as not religion. This led to the need for religiousization of it followers which led to the conflicts of mission from six world religions. Because of this, indigenous religions experienced conflict with the state, in the same time it also conflict with six world religions. Their position was finally squashed, therefore the recommendations of this paper looked at the need for Penghayat Kepercayaan to be placed in the Ministry of Religion by forming the BIMAS Penghayat Kepercayaan, at least the country put indigenous religion important and equivalent with six world religions.

Indonesia sebagai negara multikultur telah mengakomodir dan mengakui eksistensi agama pribumi dengan nama lain yaitu Penghayat Kepercayaan, dan bahkan kedudukannya setara dengan agama besar, meski dalam konteks pelayanan praktis perlu diteliti lebih jauh. Sayangnya hinga saat ini negara belum menggunakan definisi agama secara sosial-antropologis, tetapi menggunakan definisi yang bias politik kekuasaan. Implikasinya adalah negara memandang agama pribumi bukan agama. Hal ini membawa perlunya agamaisasi pengikut agama pribumi yang menimbulkan konflik misi dari agamaagama besar. Karena itu, agama pribumi mengalami konflik dengan negara, juga dengan agama-agama besar sekaligus. Posisi mereka akhirnya serba terjepit, karena itu rekomendasi tulisan ini memandang perlu Penghayat Kepercayaan diletakkan di Kementerian Agama dengan membentuk BIMAS Penghayat Kepercayaan, setidaknya dengan demikian negara meletakkan agama pribumi penting dan setara dengan agama besar lainnya.

Abstract viewed: 608 times | PDF downloaded = 645 times KEBIJAKAN NEGARA BAGI AGAMA PRIBUMI Peminggiran ataukah Akamodatif? downloaded = 0 times

References

Administrator. (2018). Ayahku Seorang Penghayat, Tapi Dia Tak Bisa Dimakamkan Sesuai Kepercayaannya. Retrieved January 8, 2018, from https://www.vice.com/id_id/article/bje4ga

Muttaqin, A. (2016). Redefining Religion: Indonesian Indigenous Religions Vis A Vis State Hegemony (The Case of The KaharinganLoksado Dayak, South Borneo). Religi, 5(1).

Makin, A. (2016). Challenging Islamic Orthodoxy: Accounts of Lia Eden and Other Prophets in Indonesia. (A. Possamai, Ed.). Switzerland: Springer. https://doi.org/10.1007/978-3-319-38978-3

Howel, J. D. (2008). Modernitas dan Spiritualitas Islam dalam Jaringan Baru Sufi Indonesia. In Urban Sufism. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soehadha, M. (2005). Pengertian Antropologi tentang Agama dan Pengertian oleh Negara Tentang Agama di Indonesia. Esensia, 6(2).

____________. (2012). Metode Penelitian Sosial Kualitatif untuk Studi Agama. Yogyakarta: Suka Press.

____________. (2012). Metode Penelitian Sosial Kualitatif. Yogyakarta: Suka Press.

Damami, M. (2010). Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Pada Periode 1978-1983: Sebuah Sumbangan Pemahaman tentang Proses Legalisasi Konstitusional dalam Konteks Pluralitas Keberagamaan di Indonesia. Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga.

Subagya, R. (1961). Agama Asli Indonesia. Jakarta: Sinar Harapan. Kholiludin, T. (2013). Problem Hak Sipil Penghayat Kepercayaan. Retrieved October 2, 2013, from www.kaskus.co.id

Tahir, T. (1997). Kerukunan Hidup Umat Beragama. In Bingkai Teologi Kerukunan Hidup Umat Bergama di Indonesia. Jakarta: Departemen Agama Republik Indonesia.

Mauritz, Y. (2017). Agama Kaharingan Bukan Budaya’: Catatan Proses Inklusif Agama Lokal Melalui Revitalisasi Nilai (Studi OrangOrang Kaharingan di Desa Rubung Buyung Sampit Kalimantan Tengah). In A. Suaedy (Ed.), Intoleransi, Revitalisasi Tradisi dan Tantangan Kebinekaan Indonesia. Jakarta: Abdurahman Wahid Center.

Downloads

Published

20-06-2019